Mohon tunggu...
Humaniora

Urgensi Suprastruktur Badan Pemeriksa Keuangan yang Kokoh Dalam Menunjang Transparansi dan Akuntabilitas

11 Februari 2018   22:25 Diperbarui: 11 Februari 2018   22:31 1279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

BAKTI KAMI ABADI UNTUK NEGERI : URGENSI SUPRASTRUKTUR BADAN PEMERIKSA KEUANGAN YANG KOKOH DALAM MENUNJANG TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS DALAM MENGAWAL PENGELOLAAN HARTA DAN KEUANGAN NEGARA

Dalam Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa " Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri". Berdasarkan ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam pemeriksaan laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah.  Setelah melakukan perencanaan dan pelaksanaan keuangan negara, berikutnya adalah peran BPK dalam proses identifikasi masalah, analisis, dan evalusai yang dilakukan secara independen, obyektif dan professional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. 

Melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK selaku lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara memiliki peran penting. Dalam hal ini BPK berperan dalam meningkatkan akuntabilitas serta mewujudkan good governancepada Pemerintah Pusat dan Daerah. Dalam rangka mendukung terwujudnya good governancedalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Dengan begitu tujuan didirikannya Negara Indonesia yang tertuang dalam Alinea ke empat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mewujudkan negara kesejahteraan (welfare state) akan segera tercapai.

               Setiap kelembagaan yang dibentuk disuatu negara pasti mempunyai cita-cita atau tujuan yang ingin dicapai khususnya untuk kepentingan bersama. Dimana cita-cita yang dikembangkan oleh BPK sendiri yaitu dapat menjadi Lembaga Pemeriksa Keuangan negara yang kredibel dengan menjunjung tinggi nilai-nilai dasar untuk berperan aktif dalam mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan. Hal tersebut dilakukan melalui memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara, memberikan pendapat untuk meningkatkan mutu pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara, dan berperan aktif dalam menemukan dan mencegah segala bentuk penyalahgunaan dan penyelewengan keuangan negara. Dalam melaksanakan misinya tersebut Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menjaga nilai-nilai dasar sebagai berikut:

Independensi

             Artinya bahwa BPK menjunjung tinggi independensi, baik secara kelembagaan, organisasi, maupun individu. Dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan pemeriksaan, lembaga ini bebas dalam sikap mental dan penampilan dari gangguan pribadi, ekstern, dan/atau organisasi yang dapat mempengaruhi independensi.

Integritas

            Artinya BPK membangun nilai integritas dengan bersikap jujur, obyektif, dan tegas dalam menerapkan prinsip, nilai, dan keputusan.

Profesionalisme

            Artinya BPK membangun nilai profesionalisme dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan kecermatan, serta berpedoman kepada standar yang berlaku.

            Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah badan yang memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara yang dalam pelaksanaan tugasnya bebas dan mandiri serta tidak berdiri di atas pemerintahan. BPK merupakan lembaga tinggi negara yang berwenang untuk mengawasi semua kekayaan negara yang mencakup pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan lembaga negara lainnya. BPK berkedudukan di Jakarta dan memiliki perwakilan di provinsi.  Kedudukan BPK ini terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah. Akan tetapi tidak berdiri di atas Pemerintah. Lebih jauh hasil pemeriksaan BPK itu diberitahukan kepada DPR. Artinya, BPK hanya wajib melaporkan hasil pemeriksaannya kepada DPR. Dengan demikian BPK merupakan badan yang mandiri, serta bukan bawahan DPR. Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) Sebagai Pemegang Kekuasaan Auditatif. 

Pada dasarnya Badan Pemeriksa Keuangan bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara. Dengan adanya pengawasan tersebut diharapkan tidak terjadi penyimpangan ataupun guna menghindari adanya praktek-praktek yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara. Berdasarkan landasan hukumnya, kewenangan BPK telah diatur dalam UUD 1945 pasal 23E, yaitu untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara.. Selain itu dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, ditegaskan pula tugas dan wewenang BPK untuk memeriksa tanggung jawab Pemerintah tentang Keuangan Negara, memeriksa semua pelaksanaan APBN, dan berwenang untuk meminta keterangan berkenaan dengan tugas yang diembannya. 

Disinilah peran BPK untuk senantiasa melaporkan hasil auditnya kepada lembaga yang kompeten untuk pemberantasan korupsi. Validitas data BPK dapat dijadikan data awal bagi penegak hukum untuk melakukan penyidikan atas indikasi korupsi yang dilaporkan. Laporan BPK yang akurat juga akan menjadi alat bukti dalam pengadilan.

Bukti peran BPK cukup berpengaruh besar terhadap proses penindakan kasus-kasus korupsi yaitu banyak proses hukum akan terhambat jika hasil audit BPK tidak kunjung selesai. Selain itu BPK memiliki tugas untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara. Hasil pemeriksaan itu diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan kewenangannya. Badan Pemeriksa Keuangan memeriksa semua pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada dalam undang-undang.

Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga Negara yang bebas dan mandiri mempunyai tugas melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Negara, hal ini termuat dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Pemeriksaan BPK sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, terbagi atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Hasil dari pemeriksaan keuangan berupa opini yang meliputi 4 opini, yakni :
a. Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) adalah pendapat pemeriksaan \laporan keuangan yang diperiksa itu telah menyajikan secara wajar apa yang telah dilaporkan dalam laporan keuangannya
b. Pendapat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) adalah pendapat pemeriksaan bahwa laporan keuangan yang diperiksa telah menunjukan laporan yang wajar dengan beberapa pengecualian.
c. Tidak Memberikan Pendapat. Pemeriksa memberikan pendapat ini karena ketidaklengkapan dan ketidakjelasan dokumen yang mendukung disiapkannya laporan keuangan tersebut. Pemeriksa/auditor tidak mempunyai keyakinan untuk menilai kewajaran laporan keuangan yang diaudit.
d. Pendapat "Tidak Wajar" ( Adverse opinion). Pemeriksa memberikan pendapat "tidak wajar", karena berdasarkan dokumen yang ditemukan dalam menyusun laporan keuangan, ternyata laporan keuangan yang telah disusun, tidak memenuhi kaidah-kaidah yang diharuskan dalam penyusunan laporan keuangan atau dengan kata lain, laporan keuangan yang diaudit tidak disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.
Peningkatan peran BPK telah dimulai sejak beberapa tahun lalu sebelum terbitnya UU No. 15 tahun 2006 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Peran BPK sekarang dan mendatang antara lain :

1. Membantu masyarakat dalam pengambilan keputusan untuk melakukan alternatif pilihan masa depan.

2. Mendalami kebijakan dan masalah publik.

3. Melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi bagi peningkatan efektivitas dan efisiensi kebijakan pemerintah serta ketaatan atas aturan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan.

4. Membantu pemerintah untuk mengimplementasikan paket ketiga UU tentang keuangan negara tahun 2003-2004 melalui:  a) Penyatuan anggaran non bujeter dan kegiatan auasi-fiskal ke dalam APBN.
5. Memperjelas peran dan tanggung jawab lembaga negara pada semua tingkatan.
6. Mendorong proses penyiapan, pelaksanaan dan pelaporan anggaran negara yang transparan dan akuntabel.

7. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas transaksi keuangan antara instansi pemerintah di tingkat pusat, daerah serta keduanya maupun antara pemerintah dengan BUMN, BUMD serta perusahaan swasta yang mendapatkan subsidi dari negara.

8.  Membantu pemerintah melakukan perubahan struktural BUMN, maupun Badan Layanan Umum.

9. Upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan tindakan KKN kepada penegak hukum.

            Transparansi adalah memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan (KK, SAP, 2005). Sedangkan akuntabailitas adalah mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada entitas serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada entitas pelaporan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik (KK, SAP, 2005). Sejak amandemen UUD 1945 paket tiga UU Keuangan negara (2003-2004) dan UU No. 15/2006 tentang BPK, BPK pun telah melaksanakan praktek-praktek transparansi dan akuntabilitas, upaya ini dimaksudkan untuk membangun sistem pemerintahan yang baik dan bersih, serta mewujudkan tata kelola/tata pemerintahan yang baik (good governance). Transparansi dan akuntabilitas keuangan negara harus diwujudkan dalam lima tahapan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yaitu :
a. Perencanaan dan penganggaran, meliputi proses konsultatif dan publikasi perencanaan anggaran dengan lembaga perwakilan.
b. Pelaksanaan anggaran.
c. Akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran.
d. Pengawasan internal.
e. Pemeriksaan oleh auditor eksternal yang independen. Transparansi dan akuntabilitas perlu diwujudkan dalam pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang meliputi :
a. Realisasi anggaran (penerimaan dan pengeluaran)
b. Neraca (aset dan kewajiban/hutang)
c. Arus kas (termasuk penyimpanan uang negara) oleh pemeriksaan eksternal.
            Salah satu langkah nyata BPK dalam meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas adalah dengan menyediakan ruang publik interaktif untuk mengenalkan kiprah dan upaya BPK dalam melaksanakan amanat konstitusi melalui website (www.bpk.go.id) dengan begitu publik dapat dengan mudah memperoleh informasi dan menilai hasil kerja BPK secara langsung serta memonitor tindak lanjut hasil-hasil pemeriksaan BPK. Selain itu BPK juga telah memulai kebiasaan memberikan penghargaan kepada karya jurnalistik media massa yang dianggap menunjukkan profesionalitas dalam liputannya tentang BPK, serta karya yang dibuat dengan cara yang obyektif, akurat dan profesional. BPK juga menempatkan media massa sebagai mitra dalam penegakan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara dengan membangun hubungan yang terbuka dengan media massa.

           Sesuai dengan pasal 23 UUD 1945 perubahan ketiga yaitu : APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung-jawab sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Menurut UU No. 15 tahun 2004 pengertian pemeriksaan (auditing)adalah proses identifikasi masalah, analisa, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Auditing berfungsi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas serta bermanfaat untuk mengetahui kondisi yang sesungguhnya dari suatu entitas sebagai dasar untuk melakukan antisipasi masa mendatang, sebagai dasar pengambilan keputusan serta mengurangi resiko kesalahan dalam pengambilan kebijakan. Pemeriksaan sangat penting adanya untuk mendeteksi kemungkinan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.

            Tujuan Pemeriksaan Keuangan Negara sendiri yaitu untuk menilai apakah pelaksanaan dari suatu kegiatan beserta pengelolaan keuangannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta sesuai dengan target tujuan yang telah ditetapkan. Pemeriksaan keuangan Negara dapat dilakukan oleh aparat pengawas internal (APIP) maupun Badan Pengawas Keuangan (BPK). Sedangkan Lingkup Pemeriksaan Keuangan Negara yang dilakukan mencakup seluruh keuangan negara sesuai dengan pasal 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 serta meliputi pemeriksaan atas pelaksanaan APBN, APBD, pelaksanaan anggaran tahunan BUMN, BUMD, serta kegiatan yayasan yang didirikan pemerintah. Berdasarkan pasal 4 UU No. 15 tahun 2004 jenis-jenis pemeriksaan keuangan negara antara lain :

1) Pemeriksaan Keuangan (Financial Audit)

            Yaitu pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar.

2) Pemeriksaan Kinerja (Performance Audit)

            Merupakan pemeriksaan secara obyektif dan sistemik terhadap berbagai macam bukti untuk dapat melakukan penilaian secara independen atas kinerja entitas/program kegiatan yang diperiksa.
3) Pemeriksaan dengan tujuan tertentu
            Adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja.


            Proses Pemeriksaan Keuangan Negara Tahap yang dilalui BPK dalam melaksanakan pemeriksaan yaitu :
1) Perencanaan pemeriksaan
2) Penyelenggaraan pemeriksaan
3) Pelaksanaan
4) Pelaporan hasil pemeriksaan
5) Penyampaian laporan hasil pemeriksaan

            Tujuan Pengawasan Keuangan Negara sendiri yaitu untuk menjaga agar anggaran yang disusun benar-benar dapat dijalankan, Menjaga agar kegiatan pengumpulan penerimaan dan pembelanjaan pengeluaran negara sesuai dengan anggaran yang telah digariskan,
dan untuk menjaga agar pelaksanaan APBN benar-benar dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan terhadap keuangan negara diklasifikasikan menjadi :

1. Pengawasan Internal

     Pengawasan internal adalah pengawasan yang dilakukan oleh lembaga yang berada dalam struktur pemerintah/eksekutif. Pengawasan internal terdiri dari :

a. Pengawasan atasan langsung atau pengawasan melekat, yaitu kegiatan atau usaha untuk mengawasi dan mengendalikan anak buah secara langsung, dan harus dilakukan sendiri oleh pimpinan organasasi

b. Pengawasan Fungsional, merupakan pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan secara fungsional baik intern pemerintan maupun ekstern perintah. Yang dilaksanakan terhadap pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan agar sesuai dengan rencana dan peratuan perundang-undangan yang berlaku.

2. Pengawasan Eksternal

            Pengawasan eksternal adalah suatu bentuk pengawasan yang berasal dari luar lingkungan pemerintah sehingga antara pengawas dan pihak yang diawasi tidak ada hubungan kedinasan, lembaga yang melakukan pengawasan antara lain : DPR/DPRD dan BPK.

            BPK sebagai Auditor Eksternal The founding fathers artinya Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebagai lembaga pengawas eksternal dari pemerintah, untuk mendukung fungsi pengawasan lembaga perwakilan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Sebagai bentuk nyata peran BPK sebagai auditor eksternal adalah dalam lima tahun terakhir, upaya untuk meningkatkan transparansi merupakan salah satu hal yang menonjol, dimana bos-bos bank umum dan bank sentral bisa dibui. Berbagai kasus korupsi kelas kakap juga terungkap bahkan BPK telah mengungkap banyak kasus yang menunjukkan buruknya pengelolaan keuangan negara seperti kasus YPPI dan BI serta tersebarnya rekening liar bernilai puluhan triliun rupiah.

Kasus lain hasil temuan BPK antara lain selama deposito pejabat negara dari berbagai bank yang menyimpan uang negara Rp 8,54 miliar. Sedangkan pada tahun 2005 BPK menyelamatkan uang negara setidaknya Rp 3 triliun atas 957 rekening perorangan pejabat negara yang menyimpan uang negara pada berbagai bank dengan total Rp 20,44 triliun. Sempat terjadi perseteruan antara BPK dangan Mahkamah Agung (MA) yang disebabkan oleh MA enggan biaya perkata diaudit oleh BPK, dalam perkara ini sikap publik mendukung BPK mengaudit biaya perkara MA dan publik justru mencaci sikap ketua MA Bagir Manan tersebut. Ketua BPK yang pada saat itu dipegang oleh Anwar Nasution telah mengambil keputusan yang tepat perihal kasus tersebut, yakni meminta semua lembaga negara dan lembaga publik bersedia diaudit aspek keuangannya oleh BPK. Menurut BPK biaya perkara yang dipungut MA tergolong sebagai penerimaan negara bukan pajak, yang harus disetorkan ke kas negara sehingga pengelolaannya harus diawasi ketat oleh BPK sebab sebelumnya MA juga menolak mekanisme pengawasan yang hendak dilakukan Komisi Yudisial.

Hasil pemeriksaan eksternal akan menjadi bahan bagi lembaga perwakilan untuk melakukan pengawasan terhadap cara pemerintah mempergunakan anggaran pertimbangan dalam penyusunan anggaran (budgeting) tahun berikutnya. Perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23E ayat (1) menegaskan posisi BPK sebagai satu-satunya Auditor eksternal. Bertolak dari kenyataan tersebut sangat masuk akal bila ketua BPK melaporkan MA ke Mahkamah Konstitusi. Hal itu harus dimerngerti mengingat MA menyandang status sebagai benteng penegakan hukum terakhir. Sebaliknya kita tak habis mengerti dengan sikap MA yang justru bertolak belakang dangan upaya penegakan aturan dalam pengelolaan pengaturan keuangan negara. Dalam penghitungan ICW terhadap laporan tahunan MA antara tahun 2005-2007 ditemukan sejumlah uang Rp 31,1 Milyar yang sepatutnya ada pertanggungjawaban secara jelas. Sementara pihak panitera MA menyebutnya hanya mendapatkan Rp 1,5 Milyar per tahun.

BPK berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah akan tetapi tidak berdiri di atas pemerintah, maka keberadaan BPK bersifat independen. Kedudukan konstitusional BPK semakin diperkuat dengan perubahan ketiga UUD1945 Pasal 23E,23F dan 23G perubahan UUD 1945 tersebut khususnya tentang BPK membawa beberapa perubahan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuaangan negara, yang sebelumnya hanya memeriksa tanggung jawab keuangan negaran saja dengan perubahan di atas BPK tidak hanya menguji laporan pertanggungjawaban keuangan negara oleh pemerintah secara formil dan dari jauh. Namun juga memeriksa pengelolaan keuangan negara secara materiil dan dari dekat di tempat terjadinya pelaksanaan kegiatan. Mitra kerja BPK juga diperluas tidak hanya DPR namun juga DPD dan DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota.
            Secara umum tanggung jawab BPK sesuai Pasal 23E UUD 1945 adalah untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Namun pada dasarnya fungsi dan tanggung jawab dari BPK dapat dilihat sebagai berikut :
a. Meningkatkan Efektivitas Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dan Memenuhi Harapan Pemangku Kepentingan
            Pengelolaan keuangan negara yang baik adalah pengelolaan keuangan negara yang dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dikelola secara ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. BPK dalam meningkatkan perannya untuk mendorong terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang baik berupaya untuk membangun komunikasi dua arah secara efektif kepada semua pemangku kepentingan. Komunikasi efektif mencakup adanya pengelolaan informasi yang jelas dan akurat, pilihan media komunikasi yang tepat dan penerimaan informasi yang baik bagi semua pemangku kepentingan. Komunikasi yang efektif menitikberatkan kepada proses pendidikan kepada publik (public awareness) untuk dapat memahami kedudukan, peranan dan hasil pemeriksaan BPK. Dengan demikian, BPK dapat menyajikan informasi yang akurat mengenai mutu pengelolaan keuangan negara dan dapat menjaring serta menerima umpan balik informasi dari publik untuk perbaikan kualitas proses bisnis BPK. Melalui sasaran strategis ini BPK mengharapkan adanya kontribusi dan partisipasi seluruh pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan efektivitas tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan mempercepat upaya perbaikan mutu pengelolaan keuangan negara secara komprehensif.
b. Meningkatkan Fungsi Manajemen Pemeriksaan
            Manajemen pemeriksaan mencakup kegiatan perencanaan strategis pemeriksaan, perencanaan pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, dan pelaporan hasil pemeriksaan untuk seluruh jenis pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK. Melalui sasaran strategis ini, BPK melakukan upaya pengendalian mutu pemeriksaan yang sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara dan kode etik serta sesuai dengan kebutuhan pemangku kepentingan. Sasaran strategis ini juga meliputi upaya peningkatan cakupan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Melalui pelaksanaan pemeriksaan yang terintegrasi, BPK berkomitmen untuk meningkatkan fungsi manajemen pemeriksaan melalui pelaksanaan pemeriksaan yang lebih efisien dan efektif melalui pemanfaatan biaya pemeriksaan yang optimal dengan memanfaatkan teknologi informasi. Pemeriksaan yang dikelola dengan baik akan memberikan hasil pemeriksaan yang sesuai dengan kebutuhan dan bermanfaat bagi para pemangku kepentingan dalam mengambil keputusan.
c. Meningkatkan Mutu Pemberian Pendapat dan Pertimbangan
            BPK dapat memberikan pendapat kepada para pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjannya. Pendapat yang diberikan dapat berupa perbaikan kebijakan dan tata kelola di bidang pendapatan, pengeluaran, pinjaman, privatisasi, likuidasi, merger, akuisisi, penyertaan modal pemerintah, penjaminan pemerintah, dan bidang lain yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Di samping itu, BPK juga dapat memberikan pertimbangan atas penyelesaian kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Kewenangan BPK dalam memeriksa pengelolaan keuangan negara memungkinkan BPK memiliki data dan informasi keuangan negara yang diperlukan dalam memberikan pendapat dan pertimbangan yang diperlukan oleh para pemangku kepentingan.
d.Meningkatkan Percepatan Penetapan Tuntutan Perbendaharaan dan Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara
            Kerugian negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik karena kesengajaan maupun karena kelalaian. BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik secara sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara. BPK melakukan pemantauan atas penyelesaian ganti kerugian negara di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, dan BUMN/BUMD.
Melalui sasaran strategis ini BPK ingin memastikan proses penetapan kerugian negara yang disebabkan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain dilakukan secara lebih cepat dengan memperhatikan peraturan yang berlaku. Di samping itu, BPK akan berupaya untuk dapat menyajikan database status penyelesaian ganti kerugian negara yang lengkap, akurat dan tepat waktu sehingga dapat menjamin pelaksanaan pembayaran ganti kerugian negara.
e. Meningkatkan Efektivitas Penerapan Sistem Pemerolehan Keyakinan Mutu
             Sebagai lembaga profesi BPK dituntut untuk terus meningkatkan (1) kapasitas kelembagaan, (2) kompetensi pelaksananya sesuai dengan perkembangan dunia pemeriksaan, dan (3) hasil pemeriksaan yang bebas dari kesalahan, yang sejalan dengan kebutuhan pemangku kepentingan yang terus berubah. Melalui sasaran strategis ini, BPK berupaya untuk melaksanakan Sistem Pemerolehan Keyakinan Mutu (SPKM) secara konsisten dan berkesinambungan.
f.Pemenuhan dan Harmonisasi Peraturan di Bidang Pemeriksaan Keuangan Negara
            Dalam melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK berwenang untuk merumuskan aturan-aturan pelaksanaan yang diperlukan untuk memastikan pelaksanaan kewenangan yang ada. Kewenangan BPK sebagaimana tertuang dalam peraturan perundangan-undangan antara lain mencakup kewenangan mengakses semua data dan informasi yang terkait dengan pengelolaan keuangan negara serta mengatur perangkat yang diperlukan dalam melaksanakan pemeriksaan. Melalui sasaran strategis ini BPK bertekad untuk menyelesaikan aturan pelaksanaan yang dibutuhkan dan terlibat secara aktif dalam proses harmonisasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengelolaan dan pemeriksaan keuangan negara.
g.Meningkatkan Mutu Kelembagaan dan Ketatalaksanaan
            Semua tugas dan wewenang BPK harus terakomodasi dalam suatu struktur organisasi efektif yang dilengkapi dengan perangkat organisasi sebagaimana diperlukan. Melalui sasaran strategis ini BPK berupaya untuk memiliki organisasi yang fleksibel dengan komposisi hemat struktur dan kaya fungsi serta dilengkapi dengan pedoman kerja yang jelas untuk memastikan standar kualitas kerja yang tinggi.
h.Meningkatkan Kompetensi SDM dan Dukungan Manajemen
           Sebagai organisasi yang bertumpu pada kecakapan dan keahlian, SDM merupakan aset terpenting BPK. Oleh sebab itu, penambahan jumlah pemeriksa dan pengembangan kemampuan serta kompetensi pegawai BPK menjadi prioritas utama untuk dapat mencapai hasil pemeriksaan yang berkualitas. Selain itu, BPK perlu menyediakan suatu lingkungan kerja yang kondusif, untuk menarik orang-orang terbaik di bidangnya, termasuk melalui peningkatan kesejahteraan pegawai. Melalui sasaran strategis ini, BPK berupaya untuk menyusun dan mengimplementasikan manajemen sumber daya manusia yang komprehensif dan terintegrasi.

i. Meningkatkan Pemenuhan Standar dan Mutu Sarana dan Prasarana

          Kinerja BPK yang tinggi perlu didukung dengan tersedianya fasilitas kerja yang memadai sesuai dengan standar sarana dan prasarana kerja. Melalui sasaran strategis ini, BPK secara khusus berupaya untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi melalui penyediaan infrastruktur dan jaringan yang mendukung pelaksanaan seluruh kegiatan BPK. Selain itu, BPK akan terus berupaya meningkatkan sarana dan prasarana kerja lainnya untuk seluruh unit organisasi BPK.
j.Meningkatkan Pemanfaatan Anggaran
          Sebagai pelaksana anggaran negara BPK tidak lepas dari kewajiban untuk mengelola keuangan negara secara efisien, efektif, dan ekonomis dengan mengedepankan akuntabilitas dan transparansi. Melalui sasaran strategis ini BPK berupaya untuk meningkatkan kualitas, ketertiban, dan kepatuhan proses perencanaan, penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran BPK sesuai dengan peraturan yang berlaku. Di samping pertanggungjawaban anggaran, sasaran strategis ini difokuskan pada pemanfaatan anggaran secara optimal dalam rangka peningkatan kinerja BPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
           BPK memiliki sebuah wewenang yaitu lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UUD RI tahun 1945. BPK bertugas memeriksa dan bertanggungjawab keuangan Negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan Negara berdasarkan undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara. Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara yang hasil pemeriksaannya diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya untuk ditindaklanjuti. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama satu bulan sejak diketahui adanya unsure pidana tersebut untuk dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehubungan dengan itu, BPK diberi kewenangan untuk melakukan 3 (tiga) jenis pemeriksaan, yakni:


1. Pemeriksaan keuangan, yaitu pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemeriksaan keuangan ini dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah.

 2. Pemeriksaan kinerja, yaitu pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan atas aspek efektivitas yang lazim dilakukan bagi kepentingan manajemen oleh aparat pengawasan intern pemerintah. Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan BPK untuk melaksanakan pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan negara. Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk mengidentifikasikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian lembaga perwakilan. Adapun untuk pemerintah, pemeriksaan kinerja dimaksudkan agar kegiatan yang dibiayai dengan keuangan negara/daerah diselenggarakan secara ekonomis dan efisien serta memenuhi sasarannya secara efektif.


3. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu, yaitu pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Termasuk dalam pemeriksaan tujuan tertentu ini adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif.


           Pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksudkan di atas didasarkan pada suatu standar pemeriksaan. Standar dimaksud disusun oleh BPK dengan mempertimbangkan standar di lingkungan profesi audit secara internasional. Sebelum standar dimaksud ditetapkan, BPK perlu mengkonsultasikannya dengan pihak pemerintah serta dengan organisasi profesi di bidang pemeriksaan.
Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, BPK berwenang:


a. Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menetukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan.
b. Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya.
c. Melakukan pemeriksaan ditempat penyimpanan uang dan barang milik negara, ditempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Negara.
d. Menetapkan jenis dokumen, data serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK.
e. Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.
f. Menetapkan kode etik dan pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.
g. Menggunakan tenaga ahli dan /atau tenaga pemeriksa diluar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK.
h. Membina jabatan fungsional pemeriksa.
i. Memberikan pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan.
j. Memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.


         Dalam hal penyelesaian kerugian negara/daerah, BPK berwenang untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelolaan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggaraan pengelolaan keuangan Negara serta memantau penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain, pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah kepada daerah, pengelolaan BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara yang telah oleh ditetapkan BPK serta pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk diberitahukan secara tertulis kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Selain itu, BPK juga mempunyai kewenangan untuk memberikan pendapat kepada DPR, DPD dan DPRD, Pemerintah pusat/Pemerintah Daerah, Lembaga negara lain, Bank Indonesia, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD, Yayasan, dan Lembaga atau badan lain, yang diperlukan karena sifat pekerjaannya, memberikan pertimbangan atas penyelesaian kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah serta meberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah. Dalam kedudukan yang semakin kuat dan kewenangan yang makin besar itu, fungsi BPK itu sebenarnya pada pokoknya tetap terdiri atas tiga bidang, yaitu:
a. Fungsi operatif, yaitu berupa pemeriksaan, pengawasan, dan penyelidikan atas penguasaan, pengurusan dan pengelolaan kekayaan atas negara.
b. Fungsi yudikatif, yaitu berupa kewenangan menuntut perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap perbendaharawan dan pegawai negeri bukan bendahara yang karena perbuatannya melanggar hokum atau melalaikan kewajiban yang menimbulkan kerugian keuangan dan kekayaan negara.
c. Fungsi advisory, yaitu memberikan pertimbangan kepada pemerintah mengenai pengurusan dan pengelolaan keuangan negara.

          Mengingat kedudukan BPK yang sangat signifikan dalam tata kelola keuangan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, maka sesuai dengan isi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK memiliki peran dan fungsi penting, yaitu untuk melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan dan kinerja pemerintah (Pasal 4). BPK juga dapat melakukan pemeriksaan secara bebas dan mandiri, meliputi penentuan obyek pemeriksaan, perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan, penentuan waktu dan metode pemeriksaan, serta penyusunan dan penyajian laporan pemeriksaan (pasal 6). Kendati dalam penentuan standar pemeriksaan BPK melakukan konsultasi dengan pemerintah, tetapi dalam pelaksanaan pemeriksaan, BPK lebih independen dan relatif jauh dari konflik kepentingan.
 
            Semangat Ekuilitas, Transparansi, dan Akuntabilitas yang dimiliki oleh BPK RI. Semangat ekuilitas artinya persamaan dalam arti apa yang berlaku bagi auditee, juga berlaku bagi auditor (BPK). Dalam hal menjalankan transparansi dan akuntabilitas kepada publik, BPK sebagai pemeriksa keuangan negara juga memiliki posisi yang sama di mata hukum sebagaimana pihak yang diaudit (auditee).  Dalam menjalankan tugas pemeriksaan, BPK harus memberikan laporan kepada aparat hukum yang berwenang apabila ditemukan terjadinya tindak pidana pada auditee. Demikian pula sebaliknya apabila terdapat pejabat BPK yang memeperlambat atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang maka atas pejabat tersebut juga akan dikenakan pidana penjara dan atau denda. Atas kondisi dan permasalahan dalam pengelolaan keuangan negara yang diungkapkan BPK, BPK berinisiatif untuk mendorong pemerintah untuk menyusun rencana aksi sebagai upaya perbaikan tata kelola keuangan negara. Upaya yang dilakukan BPK tersebut antara lain:

1. Mewajibkan semua terperiksa (auditees) menyerahkan Management Representation Letter (MRL) kepada BPK.

2. Mendorong Pemerintah Pusat dan Daerah segera mewujudkan system pembukuan keuangan negara yang terpadu (treasury single account)

3. Meminta seluruh terperiksa menyusun Rencana Aksi guna meningkatkan opini pemeriksaan laporan keuangannya oleh BPK.

4. Membantu entitas pemerintah mencari jalan keluar untuk mengimplementasikan Rencana Aksi yang disusunnya itu;

5. Menyarankan kepada DPR-RI, DPD-RI dan DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk membentuk Panitia Akuntabilitas Publik (PAP).

           Peningkatan peran BPK sendiri telah dimulai beberapa tahun lalu sebelum terbitnya UU No. 15 Tahun 2006 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Peningkatan peran BPK untuk mewujudkan cita-cita reformasi tercermin dalam Rencana Strategis BPK Tahun 2005-2010 yaitu Pertama adalah meningkatkan kegiatan dalam pemberantasan KKN. Hal ini dilakukan dengan melakukan kerjasama dalam bentuk nota kesepahaman antara BPK dengan KPK, Kejaksaan, Kepolisian dan PPATK. Disamping itu juga diadakan pertemuan secara periodik antara BPK dan instansi-instansi tersebut dalam rangka membahas adanya dugaan tindak pidana korupsi. Kedua, BPK membantu Pemerintah untuk mengimplementasikan Paket tiga Undang-Undang tentang Keuangan Negara Tahun 2003-2004 dalam bentuk SPKN, SAP, dan SPIP.  Ketiga, selama dua tahun terakhir BPK pun telah membantu pemerintah untuk melakukan reformasi institusional, termasuk restrukturalisasi BUMN dan badan layanan umum, seperti sekolah/ universitas dan rumah sakit. Peran seperti ini merupakan bagian dari tugas BPK untuk memberikan opini, simpulan dan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh auditee (pemerintah). Keempat, secara bertahap BPK akan melakukan audit kinerja guna menilai ekonomi, efisiensi, maupun efektifitas kegiatan instansi pemerintah. Dengan semakin berkembangnya BPK, diharapkan lembaga ini dapat memberikan rekomendasi serta pemikiran jangka panjang sebagai bahan pertimbangan bagi badan legislatif dan eksekutif serta masyarakat luas untuk mengambil keputusan yang didasarkan pada konsep spending less, spending well dan spending wisely.Kelima, Peningkatan kapasitas dan kapabilitas organisasi juga akan terus dilakukan, sejalan dengan tuntutan perubahan lingkungan. Dalam jangka panjang, seperti praktik umum di berbagai negara dan sesuai dengan semangat UU No. 15 Tahun 2004, pemeriksaan keuangan akan semakin banyak diserahkan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP), dengan pengawasan dari BPK. KAP yang akan melakukan pemeriksaan sektor publik untuk dan atas nama BPK, akan diseleksi, disertifikasi dan diawasi oleh BPK. Selanjutnya, fokus pemeriksaan BPK akan lebih banyak pada pemeriksaan kebijakan, berkelanjutan maupun pemeriksaan lainnya. Keenam, Membantu masyarakat dan pengambil keputusan untuk melakukan alternatif pilihan masa depan.

          Badan Pemeriksa Keuangan atau lebih dikenal dengan BPK merupkan salah satu lembaga yang bergerak secara independen dalam mengawasi hal keuangan Republik Indonesia. Kedudukan BPK yang telah diakui secara resmi dalam suprastruktur pemerintahan di Indonesia sangatlah penting. Karena fungsi BPK itu sendiri sangat membantu keamanan uang negara yang dikelola para aktor politik di Indonesia. Sehingga kehadiran BPK sangat dibutuhkan dalam kehidupan bernegara khususnya di Indonesia.


Daftar Pustaka
Asshiddiqie Jimly. 2006. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Pustaka Baru Press. 2014. UUD 1945 Hasil Amandemen dan Proses amandemen UUD 1945. Yogyakarta : Pustaka Baru Press
Fahrojin, Ikhwan. Dan Najih, Mokh.2008.Menggugat Peran DPR dan BPK dalam Reformasi Keuangan Negara.Malang: IB-TRANS Publishing.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun