Lalu sanksi pidana yang melanggar pasal tersebut adalah diatur dalam pasal 45A ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Penegak hukumlah yang menentukan ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan Pasal 378 KUHP yang dapat digunakan untuk menangkap pelaku penipuan jual beli tiket online. Namun pada kenyataannya, penegak hukum dapat menggunakan lebih dari satu pasal untuk mengadili suatu tindak pidana yang memenuhi baik syarat tindak pidana Pasal 28 ayat (1) UU ITE maupun syarat tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP. Dengan kata lain, jika syarat pidana benar-benar terpenuhi, kedua pasal tersebut dapat digunakan oleh penegak hukum.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI