Mohon tunggu...
Toto Wizaelani
Toto Wizaelani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hidup hanya sekali jangan menua tanpa arti

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menjadi Konsumen Cerdas di Era Digital dengan Maraknya Penipuan Olshop

5 Januari 2023   09:38 Diperbarui: 5 Januari 2023   09:47 791
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menjadi konsumen cerdas di era digital, maraknya penipuan olshop

           

            Manusia selaku makhluk sosial yang selalu membutuhkan satu sama lain pasti akan terus saling terhubung disetiap waktunya, hubungan tersebut dapat terjadi dimanapun dan kapanpun. Masing masing memiliki tujuan tertentu disetiap hubungan, salah satunya adalah hubungan antara produsen dan konsumen didalam rantai ekonomi. Kita sepakati bahwa hubungan antara produsen dan konsumen merupakan hal yang sangat lazim di telinga kita, bahkan setiap individu diantara kita pasti merasakan dan menjadi salah satunya, entah itu menjadi produsen ataupun konsumen.

            Tentu saja kita harus menjadi konsumen yang cerdas agar terhindar dari hal-hal yang merugikan kita sebagai konsumen. Terlebih, negara kita dihadapkan dengan MEA (Asea Economic Community) yang tentunya akan berdampak pada meningkatnya jumlah barang impor yang juga tersedia untuk dijual. Pemerintah tidak akan dapat memastikan keamanan dan kualitas setiap barang yang masuk ke Indonesia tanpa sepengetahuan dan partisipasi kita. Orang yang tidak bertanggung jawab tetap dapat mendistribusikan dan menjual produk yang kualitasnya tidak terjamin dengan menggunakan undang-undang yang sudah ada.

            Dalam hal tersebut kita mesti paham apa tugas dan kewajiban yang mesti diperhatikan, agar kita terhindar dari hal-hal yang merugikan bagi diri kita sendiri. Kemudian akan muncul pertanyaan. Konsumen yang bijak tidak menganggap produsen barang sebagai inferior/bawahan. Kita tidak bisa mengalah pada produsen dengan mengambil barang mereka apa adanya dan kemudian berdiam diri ketika produsen menyalahgunakan hak kita. Konsumen adalah orang yang bertanggung jawab. Produsen mengirimkan barang atau jasa yang dipesan konsumen, dan konsumen melakukan pemesanan. Hak pelanggan atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta hak atas ganti rugi dan pengetahuan tentang status barang, tidak dapat ditipu oleh produsen selama proses produksi.

Lalu, Apa saja Hak dan Kewajiban Konsumen itu ?

Jika kita merujuk pada UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen maka kita akan dapat mengetahui bahwa :

Hak Konsumen

  • Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  • Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  • Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
  • Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
  • Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  • Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
  • Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
  • Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya

Kewajiban Konsumen

  • membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
  • beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
  • membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
  • mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut

 

Berapa besarkah kasus penipuan online yang terjadi di Indonesia ?

kasus penipuan online menjadi urutan no 2 kedua di Indonesia yang dilaporkan oleh pihak bareskrim Polri. Sekitar 7.047 kejadian penipuan internet tercatat antara 2016 dan September 2020, menurut data dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Setiap tahun, ada sekitar 1.409 kejadian penipuan online. Kemudian ditemukan bahwa 67% orang di APAC menemukan berbagai penipuan online dalam 12 bulan sebelumnya, dengan jenis yang paling umum adalah penipuan retail e-commerce (21%), penipuan media sosial (18%), dan penipuan investasi (15 %).

Data lain juga menyebutkan tentang penipuan online  Penipuan investasi online (9%), media sosial (16%), dan pembelian e-commerce (19%) adalah tiga jenis penipuan online paling umum di Indonesia. Mengingat bahwa hampir separuh responden mengatakan bahwa mereka berbelanja setidaknya sebulan sekali, sangat penting bagi konsumen untuk berhati-hati saat melakukan pembelian secara online.


Apa saja metode penipuan yang terjadi dishopee ?

Salah satu toko online shop yang terjadi banyak oknum penipu didalamnya adalah shopee, menurut data yang dipaparkan oleh pihak kepolisian dalam keterangannya ada lima jenis penipuan yang sering dialami oleh pengguna shopee.

  • Penipuan melalui telepon

Penipuan ini biasanya dilakukan melalui panggilan nomor baru yang tidak dikenal kemudian dia mengaku diri sebagai pihak shopee atau toko yang ada di shopee, lalu menjelaskan bahwa konsumen di iming-imingi telah mendapatkan suatu hadiah.

Biasanya kejadian tersebut ada karena permasalahan teknis dan mesti segera diselesaikan. Akan tetapi untuk mengklaim hadiah atau memperbaiki masalah diakun shopee perlu adanya kode verifikasi yang dikirimkan ke konsumen agar diisi. Jika oknum tersebut mendapatkan maka dia dapat mengakses data pribadi konsumen, masuk kedalam akun, dan menyalahgunakan akun tersebut.

maka solusinya, agar tidak sembarangan memberikan kode vrifikasi kepada orang lain, atau jika sudah terlanjur maka hubungi langsung pihak kostumer shopee agar akun konsumen segera diamankan.

  • Situs palsu

Penipuan di shopee tidak hanya lewat telepon tetapi ada juga dengan tautan yang diberikan pihak toko penjual atau pihak yang mengaku sebagai shopee. Biasanya situs itu akan dibuat semirip mungkin dengan situs resmi shopee, konsumen diarahkan untuk mengisi data pribadi dan PIN shopee.

Tautan tersebut biasanya dikirim melalui whatsapp dengan alasan bahwa system sedang mengalami gangguan. Solusinya, silahkan di cek aplikasi resmi atau situs resmi shopee langsung.

  • Pesan Instagram

Penipuan melalui pesan Instagram biasanya dikirimkan dari akun Instagram tidak resmi dan tidak ada centang birunya. Tidak berbeda dari modus sebelumnya, tujuannya adalah untuk meminta kode sandi dan nama akun pengguna, PIN ShopeePay, atau kode OTP untuk disalahgunakan.

  • Pesan SMS

Penipuan melalui SMS biasanya dikirimkan oleh nomor telepon mencurigakan. Seperti halnya modus penipuan lainnya, ia menyatakan kalau pengguna telah memenangkan hadiah tertentu dari pihak Shopee atau perbaikan teknis akun yang harus segera dilakukan. Melalui pesan SMS tersebut, dikirimkan tautan yang dapat mengarahkan ke situs palsu di mana pengguna diminta mengisi data pribadi yang dapat disalahgunakan.

  • Pesan whatsapp  

Jika penipu menggunakan pesan WhatsApp untuk melancarkan aksinya, lazimnya ia mengatasnamakan dari pihak Shopee dan menggunakan nama akun seperti "Tim Data Shopee" atau "Tim Undian Shopee", dan lain sebagainya. Solusinya, harap waspada pada pesan WhatsApp mencurigakan. Hal ini dikarenakan Shopee hanya akan menghubungi pengguna menggunakan akun media sosial resmi, tidak melalui pesan-pesan seperti di atas.

Bagaimana perlindungan konsumen dari bisnis online ?

            Dengan pendekatan UUPK kasus yang banyak terjadi di kalangan konsumen online shop, bisa kita simpulkan bahwa hal tersebut telah melanggar hak konsumen. Masalah ini dengan secara tegas negara mengatur dalam pasal 8 ayat (1) huruf f undang undang perlindungan konsumen yang melarang pelaku usaha untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasayang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam lebel, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa.

Ketidaksesuaian barang yang diterima dengan barang yang tertera dalam pemesanan iklan/foto penawaran barang merupakan bentuk pelanggaran/larangan bagi pelaku usaha dalam memperdagangkan barang. Sesuai dengan pasal 4 UUPK konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang/jasa tidak sesuai dengan perjanjian jual beli.

Pelaku usaha yang telah melanggar tersebut dapat dipidanakan berdasarkan pasal 21 ayat (1) UU perlindungan konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 12 Miliar.

Dalam hal pelaku usaha atau penjual melakukan tindak pidana penipuan seperti kasus diatas maka ia dapat dijerat pidana berdasarkan pasal 378 KUHP jo. Pasal 28 ayat1 UU ITE. Dengan penjara paling lama 4 tahun.

Bagaimana perlindungan konsumen menurut UU ITE ?

Meskipun UU ITE dan perubahannya tidak secara khusus mengatur tentang kasus penipuan konsumen akan tetapi tentang kerugian konsumen dalam sebuah transaksi diatur dalam pasal 28 ayat 1 UU ITE yang berbunyi :

Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Lalu sanksi pidana yang melanggar pasal tersebut adalah diatur dalam pasal 45A ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Penegak hukumlah yang menentukan ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan Pasal 378 KUHP yang dapat digunakan untuk menangkap pelaku penipuan jual beli tiket online. Namun pada kenyataannya, penegak hukum dapat menggunakan lebih dari satu pasal untuk mengadili suatu tindak pidana yang memenuhi baik syarat tindak pidana Pasal 28 ayat (1) UU ITE maupun syarat tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP. Dengan kata lain, jika syarat pidana benar-benar terpenuhi, kedua pasal tersebut dapat digunakan oleh penegak hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun