Mohon tunggu...
Toto Wizaelani
Toto Wizaelani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hidup hanya sekali jangan menua tanpa arti

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menjadi Konsumen Cerdas di Era Digital dengan Maraknya Penipuan Olshop

5 Januari 2023   09:38 Diperbarui: 5 Januari 2023   09:47 791
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  • Pesan SMS

Penipuan melalui SMS biasanya dikirimkan oleh nomor telepon mencurigakan. Seperti halnya modus penipuan lainnya, ia menyatakan kalau pengguna telah memenangkan hadiah tertentu dari pihak Shopee atau perbaikan teknis akun yang harus segera dilakukan. Melalui pesan SMS tersebut, dikirimkan tautan yang dapat mengarahkan ke situs palsu di mana pengguna diminta mengisi data pribadi yang dapat disalahgunakan.

  • Pesan whatsapp  

Jika penipu menggunakan pesan WhatsApp untuk melancarkan aksinya, lazimnya ia mengatasnamakan dari pihak Shopee dan menggunakan nama akun seperti "Tim Data Shopee" atau "Tim Undian Shopee", dan lain sebagainya. Solusinya, harap waspada pada pesan WhatsApp mencurigakan. Hal ini dikarenakan Shopee hanya akan menghubungi pengguna menggunakan akun media sosial resmi, tidak melalui pesan-pesan seperti di atas.

Bagaimana perlindungan konsumen dari bisnis online ?

            Dengan pendekatan UUPK kasus yang banyak terjadi di kalangan konsumen online shop, bisa kita simpulkan bahwa hal tersebut telah melanggar hak konsumen. Masalah ini dengan secara tegas negara mengatur dalam pasal 8 ayat (1) huruf f undang undang perlindungan konsumen yang melarang pelaku usaha untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasayang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam lebel, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa.

Ketidaksesuaian barang yang diterima dengan barang yang tertera dalam pemesanan iklan/foto penawaran barang merupakan bentuk pelanggaran/larangan bagi pelaku usaha dalam memperdagangkan barang. Sesuai dengan pasal 4 UUPK konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang/jasa tidak sesuai dengan perjanjian jual beli.

Pelaku usaha yang telah melanggar tersebut dapat dipidanakan berdasarkan pasal 21 ayat (1) UU perlindungan konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 12 Miliar.

Dalam hal pelaku usaha atau penjual melakukan tindak pidana penipuan seperti kasus diatas maka ia dapat dijerat pidana berdasarkan pasal 378 KUHP jo. Pasal 28 ayat1 UU ITE. Dengan penjara paling lama 4 tahun.

Bagaimana perlindungan konsumen menurut UU ITE ?

Meskipun UU ITE dan perubahannya tidak secara khusus mengatur tentang kasus penipuan konsumen akan tetapi tentang kerugian konsumen dalam sebuah transaksi diatur dalam pasal 28 ayat 1 UU ITE yang berbunyi :

Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun