Mohon tunggu...
Toto Wizaelani
Toto Wizaelani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hidup hanya sekali jangan menua tanpa arti

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menjadi Konsumen Cerdas di Era Digital dengan Maraknya Penipuan Olshop

5 Januari 2023   09:38 Diperbarui: 5 Januari 2023   09:47 791
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lalu sanksi pidana yang melanggar pasal tersebut adalah diatur dalam pasal 45A ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Penegak hukumlah yang menentukan ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan Pasal 378 KUHP yang dapat digunakan untuk menangkap pelaku penipuan jual beli tiket online. Namun pada kenyataannya, penegak hukum dapat menggunakan lebih dari satu pasal untuk mengadili suatu tindak pidana yang memenuhi baik syarat tindak pidana Pasal 28 ayat (1) UU ITE maupun syarat tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP. Dengan kata lain, jika syarat pidana benar-benar terpenuhi, kedua pasal tersebut dapat digunakan oleh penegak hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun