e.Adil
Macam-macam wali nikah yaitu:
a.Wali nasab
b.Wali hakim.
Status perkawinan wanita hamil dalam kompilasi hukum Islam di Indonesia
disebutkan dalam bab VIII pasal 53 ayat 1,2, dan 3 yaitu:
(1)Seorang wanita hamil diluar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang
menghamilinya.
(2)Perkawinan dengan wanita hamil pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu kelahiran anaknya terlebih dahulu.
(3)Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
Faktor yg mempengaruhi terbitnya pasal 53 HKI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!