Mohon tunggu...
Topek Dayat
Topek Dayat Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya sebagai mahasiswa uin

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam

21 Maret 2023   20:13 Diperbarui: 21 Maret 2023   20:13 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

e.Adil

Macam-macam wali nikah yaitu:

a.Wali nasab

b.Wali hakim.

Status perkawinan wanita hamil dalam kompilasi hukum Islam di Indonesia

disebutkan dalam bab VIII pasal 53 ayat 1,2, dan 3 yaitu:

(1)Seorang wanita hamil diluar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang

menghamilinya.

(2)Perkawinan dengan wanita hamil pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu kelahiran anaknya terlebih dahulu.

(3)Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.

Faktor yg mempengaruhi terbitnya pasal 53 HKI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun