Mohon tunggu...
Topek Dayat
Topek Dayat Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya sebagai mahasiswa uin

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam

21 Maret 2023   20:13 Diperbarui: 21 Maret 2023   20:13 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Faktor Filosofi

ketentuan. Pasal 53 tersebut memiliki landasan filosofis untuk melindungi kelangsungan hidup wanita hamil dilaur nikah, sekaligus menjaga hidup anaknya, agar kelak setelah lahir dapat melangsungkan kehidupan normal dan tidak kehilangan haknya sebagai manusia individu maupun anggota masyarakat.

Faktor Sosiologi

Masyarakat biasanya menggunakan penyelesaian dengan cara melangsungkan perkawinan antara wanita hamil tersebut dengan laki-laki yang menghamilinya tanpa menunggu kelahiran anak yang dikandung. Cara ini bertujuan untuk menutup aib agar tidak diketahui masyarakat luas

3. Faktor psikologi

Seorang wanita yang dihadapkan oleh situasi ini akan menjadi pihak yang paling merasakan tekanan psikologis yang sangat kuat. Jika kondisi seperti itu dibiarkan berlarut-larut dan tidak dilangsungkan perkawinan dengan laki-laki yang menghamilinya sehingga dikhawatirkan situasi buruk akan terjadi. Seperti kasus bunuh diri dan aborsi yang disebabkan oleh tekanan psikologis akibat kehamilan diluar nikah.

PENGERTIAN PERCERAIAN DAN USAHA UNTUK MENGHINDARI PERCERAIAN

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Perceraian berasal dari kata cerai artinya pisah, putus hubungan sebagai sumai istri, talak. Perceraian artinya perpisahan, perihal bercerai (antara suami istri), perpecahan.

Putusnya perkawinan adalah perceraian. Dalam istilah hukum islam disebut dengan talaq, artinya melepaskan atau meninggalkan. Menurut Sayyid Sabiq talaq artinya melepaskan ikatan perkawinan apabila telah terjadi perkawinan, yang harus di hindari adalah perceraian meskupun perceraian adalah bagian dari hukum adanya persatuan atau perkawinan. Semakin kuat usaha manusia membangun rumah tangganya sehingga dapat menghindarkan diri dari perceraian, akan semakin baik rumah tangganya. Akan tetapi, sesuatu yang memudaratkan harus di tinggalkan, meskipun cara meninggalkannya senantiasa berdampak buruk bagi yang lain. Demikian pula dengan perceraian, bukan hanya suami istri yang menjadi korban pemain duniawinya, tetapi anak-anak dan dari keluarga kedua belah pihak yang awalnya saling bersilaturahmi dengan seketika dapat bercerai-berai. Oleh karena itu, perceraian sebagai perbuatan yang dihalalkan, tetapi dibenci oleh Allah Swt.

Didalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak diatur mengenai pengertian perceraian tetapi hal-hal mengenai perceraian telah diatur dalam pasal 113 sampai dengan pasal 148 Kompilasi Hukum Islam. Dengan melihat isi pasal-pasal tersebut dapat diketahui bahwa prosedur bercerai tidak mudah, karena harus memiliki alasan-alasan yang kuat dan alasan-alasan tersebut harus benar-benar menurut hukum. Hal ini ditegaskan dalam pasal 115 Kompilasi Hukum Islam yang isinya sebagai berikut : "Perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak." Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 115 seperti yang termaktub diatas maka yang dimaksud dengan perceraian perspektif Kompilasi Hukum Islam adalah proses pengucapan ikrar talak yang harus dilakukan didepan persidangan dan disaksikan oleh para hakim Pengadilan Agama. Apabila pengucapan ikrar talak itu dilakukan diluar persidangan, maka talak tersebut merupakan talak liar yang dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Perceraian bisa terjadi karena banyak hal seperti hubungan yang tidak harmonis, perselingkuhan, kurangnya akhlak dan moral, dan juga masalah-masalah lain dalam perkawinan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun