Pasal 36A
(1) Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dilarang menarik biaya pelayanan kesehatan kepada Peserta selama Peserta mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya.
(2) Dalam hal pemberian pelayanan gawat darurat, Fasilitas Kesehatan baik yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dilarang menarik biaya pelayanan kesehatan kepada Peserta.
Bagaimana kriteria gawat darurat?
Sudah dibahas pada tulisan sebelumnya bahwa tidak ada kriteria Gawat Darurat BPJS.
Tapi pada pasal 40 Perpres 12/2013 itu juga dikatakan soal kegawat daruratan itu kewenangan BPJSK?
Yang menjadi perdebatan biasanya pada ayat (5):
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kegawatdaruratan dan prosedur penggantian biaya pelayanan gawat darurat diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan.
Seperti ditulis pada bagian sebelumnya, yang diatur pada pasal 40 itu sebenarnya hanya khusus tentang cara pembayarannya. Penulis pernah menanyakan ayat tersebut kepada Biro Hukum Kemkes, dijelaskan bahwa yang diatur dalam pasal 40 itu bukan tentang kriteria gawat daruratnya, tetapi tentang teknis pelayanan kegawat daruratan dan penggantian biayanya.Â
Rincian lebih lanjut dari amanah ayat (5) itu ada di Peraturan BPJSK nomor 1/2014:
Pasal 65Â