Besarannya, pada Permenkes 59/2014:
Pasal 14
BPJS Kesehatan memberikan pembayaran kepada FKTP yang tidak bekerjasama untuk pelayanan gawat darurat dengan tarif yang berlaku pada fasilitas kesehatan tersebut.
Pasal 18
(1) BPJS Kesehatan dapat memberikan pembayaran kepada FKRTL yang tidak bekerjasama yang melakukan pelayanan gawat darurat kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional.
(2) Pelayanan gawat darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar sesuai tarif INA-CBG's berdasarkan penetapan kelas.
Kalimatnya sedikit direvisi pada Permenkes 52/2016:
Pasal 18
(1) BPJS Kesehatan dapat memberikan pembayaran kepada FKRTL yang tidak bekerjasama yang melakukan pelayanan gawat darurat kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional.
(2) Klaim pelayanan gawat darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditagihkan kepada BPJS Kesehatan sesuai tarif INA-CBG berdasarkan kelompok tarif INA-CBG sesuai kelas rumah sakit yang ditetapkan.
Pada Perpes 19/2016, ada penegasan lagi bahwa:Â