Mohon tunggu...
Tonang Dwi Ardyanto
Tonang Dwi Ardyanto Mohon Tunggu... Dokter - Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

Dosen, Dokter, ... Biasa saja.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Kondisi Gawat, Bagaimana Seharusnya RS Bukan Mitra BPJSK Bertindak?

12 September 2017   16:12 Diperbarui: 13 Oktober 2017   08:42 5950
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pasal 36A

(1) Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dilarang menarik biaya pelayanan kesehatan kepada Peserta selama Peserta mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya.

(2) Dalam hal pemberian pelayanan gawat darurat, Fasilitas Kesehatan baik yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dilarang menarik biaya pelayanan kesehatan kepada Peserta.

Bagaimana kriteria gawat darurat?

Sudah dibahas pada tulisan sebelumnya bahwa tidak ada kriteria Gawat Darurat BPJS.

Tapi pada pasal 40 Perpres 12/2013 itu juga dikatakan soal kegawat daruratan itu kewenangan BPJSK?

Yang menjadi perdebatan biasanya pada ayat (5):

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kegawatdaruratan dan prosedur penggantian biaya pelayanan gawat darurat diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan.

Seperti ditulis pada bagian sebelumnya, yang diatur pada pasal 40 itu sebenarnya hanya khusus tentang cara pembayarannya. Penulis pernah menanyakan ayat tersebut kepada Biro Hukum Kemkes, dijelaskan bahwa yang diatur dalam pasal 40 itu bukan tentang kriteria gawat daruratnya, tetapi tentang teknis pelayanan kegawat daruratan dan penggantian biayanya. 

Rincian lebih lanjut dari amanah ayat (5) itu ada di Peraturan BPJSK nomor 1/2014:

Pasal 65 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun