Mohon tunggu...
Tonang Dwi Ardyanto
Tonang Dwi Ardyanto Mohon Tunggu... Dokter - Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

Dosen, Dokter, ... Biasa saja.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Kondisi Gawat, Bagaimana Seharusnya RS Bukan Mitra BPJSK Bertindak?

12 September 2017   16:12 Diperbarui: 13 Oktober 2017   08:42 5950
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(1) Penagihan pelayanan gawat darurat yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dibayar sesuai degan INA-CBG’s. 

(2) Penagihan pelayanan gawat darurat yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan ditagihkan secara langsung oleh fasilitas kesehatan kepada BPJS Kesehatan. 

(3) Pembayaran pelayanan gawat darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan tarif INA-CBG’s yang berlaku di wilayah tersebut. 

(4) Tarif INA-CBG’s sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan kelas Rumah Sakit yang ditetapkan oleh Menteri. 

(5) Rumah Sakit yang belum memiliki penetapan kelas, menggunakan tarif INA-CBG’s Rumah Sakit kelas D. 

Jadi isinya tidak menyangkut tentang kriteri gawat darurat. Pada Pedoman Pelaksanaan yang diterbitkan BPJSK, terkait kriteria kegawat daruratan itu tetap mengacu pada Permenkes 416/2011 yang terbit pada era Askes. Pembahasan lebih lanjut ada pada tulisan sebelumnya. 

Berapa besaran tarif penggantian tersebut?

Jadi ketika peserta JKN dibawa ke IGD RS yang belum bekerjasama dengan BPJSK, maka RS dimaksud mengajukan klaim ke BPJSK dan akan mendapatkan penggantian sebagai pasien rawat jalan. Klausulnya: setelah stabil, pasien dirujuk ke RS yang bekerjasama. Biaya ambulans juga diganti sesuai standar tarif ambulans setempat. Demikian yang selama ini berjalan di lapangan. 

Tetapi kalau pasien tidak mungkin dirujuk karena kondisinya tidak memungkinkan, maka memang pilihannya menjadi tidak mudah. Terpaksa pasien dilanjutkan rawat inap di RS yang belum bekerjasama tersebut. Tentu saja kemudian berarti klausulnya menjadi pasien biasa, tanpa tanggungan JKN. 

Pada titik inilah memang menjadi krusial. Perlu kejernihan dan komunikasi, agar tidak timbul salah paham. Maka patut disyukuri langkah Kemenkes menyusun Draft Permenkes tentang Kegawatdaruratan dan BPJSK menyusun draft Peraturan BPJSK tentang Penjaminan pada Kegawatdaruratan. Soal Teknis-Medis kegawatdaruratan adalah ranah Kemenkes. Sedangkan soal cara penjaminannya, menjadi ranah BPJSK. Semoga kedua regulasi itu nanti dapat mendudukkan pada tempatnya dan menjernihkan kesalahpahaman di lapangan.

Demikian. 

Mangga. 

@Menunggu terbang dari Padang ke Jakarta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun