Mohon tunggu...
TJIN ZIW SHARRON 121221022
TJIN ZIW SHARRON 121221022 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi Universitas Dian Nusantara Fakultas ilmu Bisnis & ekonomi, Program studi Akuntansi Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pemahaman dan Penjelasan PPN dalam Akuntansi Pajak

17 Juni 2024   00:02 Diperbarui: 17 Juni 2024   00:13 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PPN atas pedagang eceran (PASAL 20)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pedagang eceran diatur secara khusus dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983.

1. Pengertian pedagang eceran

Pedagang eceran adalah pengusaha yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada konsumen akhir. Ciri-ciri pedagang eceran meliputi:

- Penjualan dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir.

- Penjualan dilakukan melalui tempat penjualan eceran, seperti toko, pasar, atau melalui media lain yang secara langsung menjual kepada konsumen akhir.

- Barang yang dijual biasanya untuk konsumsi langsung dan tidak untuk diperdagangkan kembali.

2. Ketentuan PPN untuk Pedagang Eceran (Pasal 20 PP No. 1 Tahun 2012)

a. Penetapan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

- Pedagang eceran yang melakukan penyerahan BKP/JKP wajib memungut PPN atas penyerahan tersebut.

- Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk pedagang eceran dapat berupa nilai lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Nilai lain ini bisa berbeda dari nilai yang umum berlaku untuk transaksi non-eceran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun