PPN atas pedagang eceran (PASAL 20)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pedagang eceran diatur secara khusus dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983.
1. Pengertian pedagang eceran
Pedagang eceran adalah pengusaha yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada konsumen akhir. Ciri-ciri pedagang eceran meliputi:
- Penjualan dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir.
- Penjualan dilakukan melalui tempat penjualan eceran, seperti toko, pasar, atau melalui media lain yang secara langsung menjual kepada konsumen akhir.
- Barang yang dijual biasanya untuk konsumsi langsung dan tidak untuk diperdagangkan kembali.
2. Ketentuan PPN untuk Pedagang Eceran (Pasal 20 PP No. 1 Tahun 2012)
a. Penetapan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
- Pedagang eceran yang melakukan penyerahan BKP/JKP wajib memungut PPN atas penyerahan tersebut.
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk pedagang eceran dapat berupa nilai lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Nilai lain ini bisa berbeda dari nilai yang umum berlaku untuk transaksi non-eceran.