Lalu, OJK bisa merekomendasikan kepada Bank Sumut untuk membentuk ulang KNR. Karena hanya ada 2 orang yang bisa jadi anggota KNR (wajin 3 anggota KNR), maka sesuai pasal 3, OJK bisa mengusulkan kepada Bank Sumut untuk merekrut seorang anggota KNR yang berasal dari luar Emiten atau Perusahaan Publik yang bersangkutan. Sehingga, jumlah anggota KNR Bank Sumut bisa memenuhi kuota minimal 3 orang.
Kemudian dalam proses pendaftaran ulang direksi dan dewan komisaris, OJK bisa mengawal Bank Sumut agar tetap berpedoman berlandaskan peraturan yang berlaku.
OJK harus cepat memutuskan persoalan nominasi yang terjadi di Bank Sumut, hal itu bertujuan untuk menyelamatkan Bank Sumut demi kepentingan masyarakat dan pegawai.
Penulis: Tjin Kwang, SH., Pengacara dan Pengamat Hukum