Mohon tunggu...
TJin Kwang
TJin Kwang Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hanya orang yang perduli

Aku adalah Aku....... Eigo Eimi

Selanjutnya

Tutup

Financial

Nasib Bank Sumut di Ujung Tanduk, Integritas OJK Dipertaruhkan

22 Mei 2023   14:11 Diperbarui: 22 Mei 2023   14:59 31855
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berdasarkan informasi yang tayang di media massa, diketahui bahwa tidak ada proses Komite Nominasi dan Remunerasi (KNR) dalam penetapan calon direktur utama, direktur bisnis dan syariah serta 3 dewan komisaris. (berdasarkan keterangan Dewan Komisaris).

Kecurangan dalam proses KNR akan sulit lantaran setiap rapat tersebut hal tersebut juga wajib didokumentasikan sesuai Pasal Pasal 5 Emiten atau Perusahaan Publik wajib mendokumentasikan keputusan pengangkatan dan pemberhentian anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). dan pasal 18 Hasil rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan oleh Emiten atau Perusahaan Publik.

Terkait proses pendaftaran dan penetapan calon direksi dan dewan komisaris Bank Sumut tersebut ternyata sudah dilaporkan oleh kelompok masyarakat ke OJK. Dikabarkan persoalan tersebut sudah jadi atensi bagi OJK.

Integritas OJK Dipertaruhkan

Persoalan Bank Sumut ini jadi ajang pertaruhan integritas Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lantaran OJK adalah lembaga yang berwenang dalam menggelar fit and proper test bagi para calon direksi dan dewan komisaris yang diusulkan dalam RUPS.

Dan jangan lupa pula, bahwa OJK adalah lembaga yang berwenang memberikan sanksi kepada emiten, perusahaan publik, bank yang melanggar peraturan.

Dalam POJK tersebut diatur pula KETENTUAN SANKSI, Pasal 25 (1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di
bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, termasuk pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut,
berupa:

a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar
sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan
g. pembatalan pendaftaran.

Lalu pada Pasal 27 Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 kepada masyarakat.

Yang jadi pertanyaan publik, apakah OJK sudah melakukan fungsinya dalam mengawasi proses nominasi/pendaftaran direksi dan komisaris di Bank Sumut.

Selama ini OJK juga memilih bungkam terkait persoalan di Bank Sumut tersebut, harusnya OJK bisa mengumumkan kepada masyarakat terkait polemik di Bank Sumut sesuai pasal 27.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun