Mohon tunggu...
TJin Kwang
TJin Kwang Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hanya orang yang perduli

Aku adalah Aku....... Eigo Eimi

Selanjutnya

Tutup

Financial

Nasib Bank Sumut di Ujung Tanduk, Integritas OJK Dipertaruhkan

22 Mei 2023   14:11 Diperbarui: 22 Mei 2023   14:59 31855
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lalu apakah jika semua hal itu terjadi, Bank Sumut bisa membuka pendaftaran baru untuk calon direksi dan dewan komisaris ? tentunya tidak semudah itu, setelah kejadian RUPS LB yang diduga melanggar banyak peraturan, keputusan pemegang sahama (Pemprov Sumut dan Pemda) RUPS LB diduga malah menjadi sumber permasalahan bagi Bank Sumut.

Salah satu dampaknya yakni, dalam RUPS LB tersebut mereka memberhentikan 2 orang dewan komisaris, dan hanya menyisakan 1 dewan komisaris. Hal itu akan berdampak pada proses KRN/KNR nantinya.

Mari kita baca soal keanggotaan KNR sesuai peraturan OJK. Pasal 3;

Komite Nominasi dan Remunerasi paling kurang terdiri dari 3 (tiga) orang anggota, dengan ketentuan:

a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota, yang merupakan Komisaris Independen; dan
b. anggota lainnya yang dapat berasal dari:
1. anggota Dewan Komisaris;
2. pihak yang berasal dari luar Emiten
atau Perusahaan Publik yang bersangkutan; atau
3. pihak yang menduduki jabatan
manajerial di bawah Direksi yang
membidangi sumber daya manusia.

Secara sederhana, jika 5 orang yang diusulkan pemegang saham tidak akan disetujui oleh OJK, dan terjadi kekosongan jabatan 2 dewan komisaris. Artinya, sesuai peraturan, Bank Sumut secara internal tidak bisa membuka pendaftaran/seleksi untuk posisi direksi dan dewan komisaris karena kekosongan anggota KNR.

Saat ini, anggota KNR di Bank Sumut hanya diisi oleh 2 anggota (tidak memenuhi syarat keanggotaan). Kedua anggota itu yakni Komisaris Independen (Ketua KNR) dan Pimpinan divisi SDM (Anggota KNR). Dalam hal ini, pimpinan divisi SDM Bank Sumut juga dikabarkan telah berganti orang, yang mana dalam proses pergantian/pengangkatan anggota KNR juga harus sesuai pasal 4 dan pada Pasal 5 mendokumentasikan keputusan pengangkatan dan pemberhentian anggota Komite Nominasi dan
Remunerasi (KNR).

Rumit bukan, permasalahan yang timbul jika para pemangku kebijakan itu sendiri yang menabrak peraturan yang berlaku. Hal ini ibaratkan Indonesia yang menang dalam biding tuan rumah di piala dunia U-20, tidak terprediksikan jika negara Israel turut serta dalam piala dunia tersebut. Dan ternyata secara peraturan serta konstituasi negara kita, Israel tidak dibenarkan untuk bertanding di Indonesia.  

Akan tetapi sebenarnya hal tersebut tidak bakal terjadi, jika para pemegang saham Bank Sumut taat dan mengiktui peraturan yang berlaku, namun fakta yang terjadi malah sebaliknya.

Lantas apa solusi yang bisa dibantu OJK dalam hal ini ? tentunya kita, masyarakat berharap OJK tetap menegakkan peraturan yang berlaku, serta mencari solusi terbaik. Kita tentunya tidak mau, terjadi skandal perbankkan akibat penyalahgunaan wewenang.

Dalam hal ini, OJK bisa memutuskan untuk memberikan sanksi, yakni pasal 25 ayat f dan g yakni pembatalan persetujuan dan pembatalan pendaftaran (calon nominasi) calon yang diusualkan dalam RUPS LB karena diduga kuat melanggar peraturan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun