Lantas timbul pertanyaan publik. Kenapa ada standar ganda dalam menentukan direksi dan komisaris Bank Sumut. Satu sisi direktur utama melalui proses pendaftaran, sedangkan 4 orang lainnya (calon direktur bisnis dan 3 komisaris) tidak melalui proses pendaftaran.
Kemudian muncul isu baru, yakni diduga kuat tidak ada proses KRN/KNR (Komite Nominasi dan Remunerasi) dalam proses seleksi/pendaftaran dan penetapan calon direktur utama, direktur bisnis dan syariah serta 3 orang komisaris tersebut.
Pascakeputusan RUPS LB tersebut, muncul gejolak di masyarakat dan kantor OJK sempat didemo lantaran dianggap sebagai lembaga yang berwenang dalam mengatur perbankan.
Bahkan dikabarkan aksi walkout dan protes dari para pemegang saham dari pemerintah daerah lainnya terjadi dalam RUPS LB tersebut.
Kejanggalan hasil RUPS LB tersebut juga banyak disoroti oleh media dan menjadi isu nasional.
Apakah KNR wajib dilaksanakan oleh Bank Sumut dalam proses pendaftaran dan pengangkatan direksi/komisaris ?
KNR diatur dalam peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi (KNR).
Dalam peraturan tersebut secara jelas menyebutkan bahwa Emiten atau Perusahaan Publik wajib memiliki
fungsi Nominasi dan Remunerasi. Hal itu tertuang pada pasal 2.
Dan Bank Sumut wajib memiliki minimal 3 orang anggota KNR, sesuai dengan Pasal 3 yang berbunyi Komite Nominasi dan Remunerasi paling kurang terdiri dari 3 (tiga) orang anggota.
Berikut tugas para anggota KNR sesuai Pasal 9 Dalam melaksanakan fungsi Nominasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, Komite Nominasi dan Remunerasi wajib melakukan prosedur sebagai berikut:
a. menyusun komposisi dan proses Nominasi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
b. menyusun kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi calon anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
c. membantu pelaksanaan evaluasi atas kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
d. menyusun program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
e. menelaah dan mengusulkan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
Yang artinya, proses nominasi calon direksi dan dewan komisaris harus dilakukan sebelum RUPS diselenggarakan, bukan sebaliknya. Hal ini perlu kita garis bawahi lantaran ada kebiasaan yang diduga membiasakan BPD untuk meng-KRN-kan para calon direksi dan komisaris (KNR hanya formalistas dan dilakukan pasca RUPS).