Reklamasi di tempat penempatan batuan sisa dilakukan selama operasi tambang berlangsung, agar dapat mengembalikan sebanyak mungkin lahan ke keadaan semula sesegera mungkin.
Dinding pit tidak direklamasi karena lubang tambang akan terisi air secara bertahap. Perencanaan penggunaan lahan setelah tambang tutup akan dibuat atas persetujuan pemerintah dan masyarakat. Pengelolaan dan pemantauan air yang berasal dari tempat penimbunan batuan sisa akan dilanjutkan sesuai dengan kebutuhan.
Penghargaan PT Newmont  Nusa Tenggara  bidang  Pengelolaan  Lingkungan
Departemen Energi & Sumber Daya Mineral (ESDM)
2004-2005Â Penghargaan ADITAMA dalam upaya Pengelolaan Batuan Sisa
2005-2006Â Penghargaan ADITAMA dalam upaya Pengendalian Sedimen dan Erosi
2004-2006Â Penghargaan UTAMA dalam upaya Reklamasi Lahan
2006-2008Â ADITAMA dalam bidang pengelolaan lingkungan
2009-2010Â ADITAMA dalam bidang pengelolaan lingkungan
Kementrian Lingkungan Hidup – Program PROPER
2002/2003Â Peringkat Hijau
2003/2004Â Peringkat Biru
2004/2005Â Peringkat Hijau
2006/2007Â Peringkat Hijau
2008/2009Â Peringkat Hijau
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H