Mohon tunggu...
Timotius Apriyanto
Timotius Apriyanto Mohon Tunggu... Konsultan - OPINI | ANALISA | Kebijakan Publik | Energi | Ekonomi | Politik | Filsafat | Climate Justice and DRR

Penulis adalah praktisi Pengurangan Risiko Bencana dan Pengamat Sosial

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Etika Konstitusi dan Kritik Atas Kemerosotan Praktik Tatanan Demokrasi

27 September 2024   11:26 Diperbarui: 27 September 2024   11:26 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Prinsip utama dari etika konstitusi adalah membangun legitimasi moral yang kokoh bagi pemerintahan. Namun, ketika prinsip-prinsip konstitusional dilanggar, legitimasi moral ini akan terkikis. Pemerintahan yang kehilangan legitimasi moral mungkin masih memiliki kekuasaan formal, tetapi ia kehilangan dukungan moral dari rakyatnya. Hal ini meningkatkan risiko ketidakstabilan sosial dan politik, yang pada akhirnya dapat menyebabkan keruntuhan sistem yang ada.

Etika konstitusi dan legitimasi moral adalah dua konsep yang saling terkait dan mendasar dalam teori sosial.

John Rawls, melalui bukunya "A Theory of Justice" (1971), memperkenalkan konsep keadilan sebagai fairness yang menjadi dasar bagi legitimasi moral. Menurut Rawls, konstitusi yang adil harus didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan yang dapat diterima oleh semua individu tanpa memperhatikan posisi sosial mereka. Rawls menggunakan metafora "veil of ignorance", di mana individu membuat keputusan tentang prinsip-prinsip dasar masyarakat tanpa mengetahui posisi mereka di dalam struktur sosial.

Dalam konteks etika konstitusi, Rawls menekankan bahwa legitimasi moral suatu sistem politik tergantung pada sejauh mana prinsip-prinsip keadilan ditegakkan. Jika konstitusi mempromosikan keadilan distributif, yaitu pembagian hak dan kewajiban yang adil, maka legitimasi moral akan terjaga. Sebaliknya, jika ketidakadilan terjadi, legitimasi moral dari sistem tersebut akan diragukan, meskipun mungkin tetap sah secara hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun