Mohon tunggu...
Khoiril Basyar
Khoiril Basyar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Terus belajar untuk memberi manfaat kepada sesama

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Mau Disandera Karena Tidak Bayar Pajak?

29 Juni 2016   21:11 Diperbarui: 29 Juni 2016   21:43 1198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pajak Terutang

Kita awali dari proses bisnisnya dulu. Pajak ini sifatnya seperti utang yang akan ditagih kemudian hari. Secara kenyataan, para Wajib Pajak tidak pernah meminjam uang kepada negara namun karena pajak sendiri memiliki pengertian "Kontribusi Wajib" yang bersifat memaksa berdasarkan undang undang jadi setiap warga negara harus patuh padanya. 

Oleh sebab itu di dalam pajak ada istilah "Pajak yang Terutang", pajak inilah yang kemudian menjadi kewajiban Wajib Pajak atau Penanggung Pajak untuk dilunasi.

SKP dan STP

Surat Ketetapan Pajak (SKP) merupakan surat ketetapan yang dibuat oleh fiskus yang isinya menetapkan kewajiban seorang untuk membayar pajak. Dalam proses normal, jika Wajib Pajak menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melapor kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat waktu, maka fiskus tidak akan menerbitkan surat ketetapan pajak ini sebab sistem self assessment mewajibkan fiskus untuk percaya terhadap apa yang dilaporkan oleh Wajib Pajak. 

Surat ketetapan yang akan ditindak lanjuti sebagai dasar penagihan aktif adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).

Surat Tagihan Pajak (STP) dikeluarkan apabila Surat Ketetapan Pajak tidak direspon oleh Wajib Pajak. Surat Tagihan Pajak ini akan menjadi awal penagihan yang dilakukan oleh fiskus.

Jatuh Tempo

Setelah dikeluarkan Surat Tagihan Pajak, Wajib Pajak memiliki kesempatan hingga satu bulan untuk melunasi utang pajaknya. Biasanya sebelum waktu satu bulan ini terlewati, Wajib Pajak akan mendapatkan himbauan dari fiskus untuk membayar utang pajaknya. Namun jika tidak dilunasi maka tindakan penagihan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Surat Teguran

Setelah tanggal jatuh tempo, Wajib Pajak masih diberi kesempatan hingga tujuh hari untuk dapat melunasi utang pajaknya. Namun jika dalam waktu tujuh hari setelah tanggal jatuh tempo Wajib Pajak tetap tidak mau membayar utang pajaknya, maka fiskus dapat mengeluarkan Surat Teguran. Setelah diterbitkannya Surat Teguran, Wajib Pajak masih diberi kesempatan hingga 21 hari untuk membayar utang pajaknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun