Surat Paksa
Jika dalam jangka waktu 21 hari setelah diterbitkannya Surat Teguran Wajib Pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya maka fiskus dapat melakukan upaya paksa. Upaya ini didasari dengan Surat Paksa yang dikeluarkan oleh kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Terdaftar. Surat Paksa dianggap sah disampaikan apabila dibacakan dihadapan Wajib Pajak dan disaksikan oleh dua orang saksi yang telah dewasa.Â
Karena harus dibacakan, maka Surat Paksa ini tidak boleh dikirim lewat Pos atau jasa ekspedisi. Surat Paksa ini disampaikan oleh Juru Sita Pajak atau bagian Seksi Penagihan. Tidak jarang pula ada Wajib Pajak yang mengusir fiskus yang datang, jadi menyampaikan Suart Paksa memiliki tantangan tersendiri. Surat Paksa ini memiliki kekuatan hukum yang sama seperti putusan hakim pengadilan.
Penyitaan
Wajib Pajak kembali akan diberi kesempatan untuk melunasi utang pajaknya. Jangka waktu pelunasan adalah 2x24 jam sejak Surat Paksa disampaikan. Biasanya Wajib Pajak yang sadar akan melunasi utang pajaknya namun tidak jarang pulang ada Wajib Pajak bandel yang tetap tidak mengindahkan Surat Paksa yang disampaikan.Â
Penyitaan hanya dapat dilakukan apabila ada Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP). Wajib Pajak harus menolak apabila ada fiskus datang dan menyita barang barang miliknya tanpa dapat menunjukkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
Ada banyak kemungkinan yang dihadapi oleh fiskus saat melakukan penyitaan. Diusir, tidak dibukakan pintu, dimarah marahi, dihadapkan dengan preman, hingga di todong senjata seperti sudah menjadi hal biasa. Kesulitan inilah yang sering terjadi, melakukan penyitaan tidak semudah membuat artikel ini. Namun inilah resiko yang harus dihadapi oleh para pelaksana undang-undang.
Lelang
Sebelum dilaksanakannya Lelang, Wajib Pajak masih diberi kesempatan selama 14 hari untuk melunasi utang pajaknya. Sebenarnya tujuan dilakukannya penyitaan bukan untuk langsung melelang barang yang disita. Penyitaan tersebut hanya sebagai jaminan agar Wajib Pajak atau Penanggung Pajak mau melunasi utang pajaknya.Â
Namun jika memang kembali tidak ada respon dari Wajib Pajak, maka lelang dapat dilakukan. Jika hasil lelang masih tidak cukup untuk melunasi utang pajak, maka fiskus dapat kembali melakukan penyitaan.
Pencegahan