Mohon tunggu...
Khoiril Basyar
Khoiril Basyar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Terus belajar untuk memberi manfaat kepada sesama

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Mau Disandera Karena Tidak Bayar Pajak?

29 Juni 2016   21:11 Diperbarui: 29 Juni 2016   21:43 1198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pencegahan dilakukan berdasarkan permintaan dari pejabat (kepala KPP) di tempat wajib pajak terdaftar kepada Direktur Jenderal Pajak. Dengan demikian, pencegahan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan pencegahan yang diterbitkan oleh menteri atas permintaan pejabat atau atasan pejabat yang bersangkutan.

Pencegahan ini dilakukan untuk menghindari niat buruk Wajib Pajak yang bermasalah untuk kabur ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan paling lama selama enam bulan dan dapat diperpanjang hingga enam bulan. Jika pencegahan ini tidak dapat membuat Wajib Pajak sadar dan melunasi utang pajaknya, maka Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan upaya terakhir yaitu dengan Penyanderaan.

Penyanderaan

Ini merupakan upaya terakhir pemerintah untuk mendapatkan haknya, dalam hal ini adalah Direktur Jenderal Pajak. Penyanderaan sendiri memang sangat jarang terjadi. Hal ini disebabkan karena memang hanya Wajib Pajak yang memiliki sikap Masa Bodoh terhadap kewajiban perpajakannya yang akan disandera. Penyanderaan ini juga dimaksudkan untuk memberikan deterrent effect terhadap Wajib Pajak yang lain.

Penyanderaan sendiri dapat dilakukan paling lama selama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Itu artinya masa penyanderaan yang dilakukan oleh DJP paling lama hanya satu tahun. Wajib Pajak atau Penanggung Pajak hanya akan dibebaskan dari penyanderaan saat ia telah melunasi semua utang pajak beserta biaya penagihannya.

Penyanderaan terhadap Wajib Pajak bandel ini, dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan). Wajib Pajak bandel yang disandera akan mendapatkan sel khusus dan terpisah dari Nara Pidana yang lain. Hal ini dilakukan karena kasus yang dihadapi Wajib Pajak bandel bukanlah kriminal umum seperti Nara Pidana lain melainkan kasus khusus yang perlu penanganan dan perlakuan khusus.

Mengingat panjangnya proses dan lamanya waktu yang harus ditempuh oleh DJP, maka para pelaksana undang undang juga sangat berhati hati jika ingin menyandera Wajib Pajak. Mengingat semua proses penagihan juga harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya gugatan yang mungkin timbul akibat kesalahan prosedur.

Jadi, masihkah anda bandel dan tidak peduli dengan perpajakan?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun