Pajak Terutang
Kita awali dari proses bisnisnya dulu. Pajak ini sifatnya seperti utang yang akan ditagih kemudian hari. Secara kenyataan, para Wajib Pajak tidak pernah meminjam uang kepada negara namun karena pajak sendiri memiliki pengertian "Kontribusi Wajib" yang bersifat memaksa berdasarkan undang undang jadi setiap warga negara harus patuh padanya.Â
Oleh sebab itu di dalam pajak ada istilah "Pajak yang Terutang", pajak inilah yang kemudian menjadi kewajiban Wajib Pajak atau Penanggung Pajak untuk dilunasi.
SKP dan STP
Surat Ketetapan Pajak (SKP) merupakan surat ketetapan yang dibuat oleh fiskus yang isinya menetapkan kewajiban seorang untuk membayar pajak. Dalam proses normal, jika Wajib Pajak menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melapor kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat waktu, maka fiskus tidak akan menerbitkan surat ketetapan pajak ini sebab sistem self assessment mewajibkan fiskus untuk percaya terhadap apa yang dilaporkan oleh Wajib Pajak.Â
Surat ketetapan yang akan ditindak lanjuti sebagai dasar penagihan aktif adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).
Surat Tagihan Pajak (STP) dikeluarkan apabila Surat Ketetapan Pajak tidak direspon oleh Wajib Pajak. Surat Tagihan Pajak ini akan menjadi awal penagihan yang dilakukan oleh fiskus.
Jatuh Tempo
Setelah dikeluarkan Surat Tagihan Pajak, Wajib Pajak memiliki kesempatan hingga satu bulan untuk melunasi utang pajaknya. Biasanya sebelum waktu satu bulan ini terlewati, Wajib Pajak akan mendapatkan himbauan dari fiskus untuk membayar utang pajaknya. Namun jika tidak dilunasi maka tindakan penagihan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Surat Teguran
Setelah tanggal jatuh tempo, Wajib Pajak masih diberi kesempatan hingga tujuh hari untuk dapat melunasi utang pajaknya. Namun jika dalam waktu tujuh hari setelah tanggal jatuh tempo Wajib Pajak tetap tidak mau membayar utang pajaknya, maka fiskus dapat mengeluarkan Surat Teguran. Setelah diterbitkannya Surat Teguran, Wajib Pajak masih diberi kesempatan hingga 21 hari untuk membayar utang pajaknya.