Mohon tunggu...
THEODORUS ELIEZER
THEODORUS ELIEZER Mohon Tunggu... Mahasiswa - Theodorus Eliezer, 121221021, Universitas Dian Nusantara, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi Bisnis, Nama dosen Prof. Apollo Daito

Theodorus Eliezer Universitas Dian Nusantara NIM 121221021 Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Bisnis Mata kuliah Perpajakan Nama dosen: Prof. Dr. Apollo Daito, M. Si. Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Aplikasi dan Tata Cara Pengisian Formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS

10 Juli 2024   16:45 Diperbarui: 10 Juli 2024   16:53 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

GAMBAR 38/dok. pri
GAMBAR 38/dok. pri
  • 4. Lalu klik Buat SPT.

GAMBAR 39/dok. pri
GAMBAR 39/dok. pri
  • 5. Akan ada beberapa pertanyaan terkait status Wajib Pajak. Jika data yang diisikan benar, akan muncul tombol SPT 1770 SS.

GAMBAR 40/dok. pri
GAMBAR 40/dok. pri
  • 6. Tahapan pertama dalam pengisian SPT adalah isi data formulir, isi Tahun Pajak, isi status SPT normal, status pembetulan (dipilih jika WP akan melakukan pembetulan atas SPT yang sudah disampaikan sebelumnya). Lalu klik Langkah Berikutnya.

GAMBAR 41/dok. pri
GAMBAR 41/dok. pri
  • 7. Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga. Gunakan data tersebut untuk pengisian SPT dengan tekan "Ya", jika tidak, bisa menggunakan formulir bukti potong sebagai acuan pengisian SPT.  

GAMBAR 42/dok. pri
GAMBAR 42/dok. pri
  • 8. Pada bagian A, isikan daftar penghasilan bruto selama satu tahun, kemudian isikan jumlah penguran pada poin 2. Pada poin 3, pilih status PTKP. Sistem akan secara otomatis menghitung pajak. Pada poin 6, isikan jumlah PPh yang telah dipotong oleh perusahaan. Maka akan diketahui status SPTnya. Jika SPT Nihil bisa melanjutkan pengisian pada poin B. Jika SPT kurang bayar, akan diberikan pertanyaan lanjutan. Jika belum membayar, pilih belum dan akan diarahkan untuk membuat e-billing terlebih dahulu. Jika sudah bayar, isikan data bukti pembayaran berupa jenis pembayaran yaitu Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atau pemindahbukuan. Isikan data NTPN atau pemindahbukuan, lalu isi tanggal dan jumlah pembayaran. Jika SPT lebih bayar, unggah dokumen pendukung berupa bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau bukti pembayaran lainnya.

GAMBAR 43/dok. pri
GAMBAR 43/dok. pri
  • 9. Pada Bagian B, isikan data penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak sebagaimana ketentuan UU perpajakan sesuai dengan kolom yang tersedia.

GAMBAR 44/dok. pri
GAMBAR 44/dok. pri
  • 10. Pada Bagian C, isikan nominal harta dan utang.

GAMBAR 45/dok. pri
GAMBAR 45/dok. pri
  • 11. Pada Bagian D, ceklis pernyataan Setuju jika yakin data yang diisikan sudah benar.

GAMBAR 46/dok. pri
GAMBAR 46/dok. pri
  • 12. Langkah terakhir, ambil kode verifikasi, secara otomatis kode verifikasi akan dikirim melalui email.

GAMBAR 47/dok. pri
GAMBAR 47/dok. pri
  • 13. Salin kode tersebut pada kolom yang sudah disediakan, lalu klik kirim SPT, maka SPT akan terekam pada sistem DJP.

GAMBAR 48/dok. pri
GAMBAR 48/dok. pri
  • 14. Wajib Pajak akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik sebagai bukti bahwa telah melaporkan SPT.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun