Mohon tunggu...
THEODORUS ELIEZER
THEODORUS ELIEZER Mohon Tunggu... Mahasiswa - Theodorus Eliezer, 121221021, Universitas Dian Nusantara, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi Bisnis, Nama dosen Prof. Apollo Daito

Theodorus Eliezer Universitas Dian Nusantara NIM 121221021 Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Bisnis Mata kuliah Perpajakan Nama dosen: Prof. Dr. Apollo Daito, M. Si. Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Aplikasi dan Tata Cara Pengisian Formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS

10 Juli 2024   16:45 Diperbarui: 10 Juli 2024   16:53 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

GAMBAR 18/dok. pri
GAMBAR 18/dok. pri
  • 19. Wajib Pajak akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik sebagai bukti bahwa telah melaporkan SPT.

GAMBAR 19/dok. pri
GAMBAR 19/dok. pri

B. Aplikasi dan Tata Cara Pengisian Formulir 1770 S

  • 1. Buka situs djp online di www.pajak.go.id, lalu klik LOGIN.

GAMBAR 20/dok. pri
GAMBAR 20/dok. pri
  • 2. Masukkan NPWP/NIK/NITKU, password, dan kode keamanan, lalu klik LOGIN.

GAMBAR 21/dok. pri
GAMBAR 21/dok. pri
  • 3. Klik tab Lapor, lalu Klik ikon E-FORM.

GAMBAR 22/dok. pri
GAMBAR 22/dok. pri
  • 4. Pastikan pada perangkat anda terinstall Adobe Acrobat Reader, jika belum, klik Unduh Adobe PDF Reader, lalu ikuti langkah-langkah penginstallannya.

GAMBAR 23/dok. pri
GAMBAR 23/dok. pri
  • 5. Kemudian klik Buat SPT. Akan ada beberapa pertanyaan terkait status Wajib Pajak. Lalu klik E-form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S.

GAMBAR 24/dok. pri
GAMBAR 24/dok. pri
  • 6. Tahapan pertama dalam pengisian SPT adalah isi data formulir, pilih Tahun Pajak: tahun saat memperoleh penghasilan, isi status SPT normal, status pembetulan (dipilih jika WP akan melakukan pembetulan atas SPT yang sudah disampaikan sebelumnya). Selanjutnya klik Unduh Formulir. Sistem akan otomatis men-download e-form.

GAMBAR 25/dok. pri
GAMBAR 25/dok. pri
  • 7. Buka dokumen e-form yang sudah terunduh. Pada lampiran II-A, isikan data penghasilan final sesuai bukti potong, nilai penghasilan bruto, dan PPh terutang, sistem akan menghitung total PPh final terutang secara otomatis.

GAMBAR 26/dok. pri
GAMBAR 26/dok. pri
  • 8. Pada lampiran II-B isikan daftar harta yang dimiliki pada akhir tahun. Data harta yang tekah diinput di tahun sebelumnya akan otomatis ditampilkan. Lakukan penyesuaian jika ada data yang bertambah atau berkurang. Pilih kode harta sesuai jenis harta, isi keterangan nama harta dan tahun perolehan, masukan harga perolehan pada saat memperoleh harta, dan isikan deskripsi lebih lanjut pada kolom keterangan.

GAMBAR 27/dok. pri
GAMBAR 27/dok. pri
  • 9. Pada lampiran II-C daftar utang yang telah diinput pada tahun sebelumnya akan otomatis ditampilkan. Lakukan penyesuaian sesuai dengan kondisi akhir tahun. Pilih kode utang sesuai jenis utang, nama pemberi pinjaman, alamat pemberi pinjaman, tahun pinjaman, dan jumlah sisa utang pada akhir tahun. Pada lampiran II-D, isikan daftar susunan anggota keluarga sesuai kondisi pada awal tahun pajak SPT yang dilaporkan. Lalu klik selanjutnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun