Mohon tunggu...
THEODORUS ELIEZER
THEODORUS ELIEZER Mohon Tunggu... Mahasiswa - Theodorus Eliezer, 121221021, Universitas Dian Nusantara, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi Bisnis, Nama dosen Prof. Apollo Daito

Theodorus Eliezer Universitas Dian Nusantara NIM 121221021 Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Bisnis Mata kuliah Perpajakan Nama dosen: Prof. Dr. Apollo Daito, M. Si. Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Aplikasi dan Tata Cara Pengisian Formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS

10 Juli 2024   16:45 Diperbarui: 10 Juli 2024   16:53 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

GAMBAR 7/dok. pri
GAMBAR 7/dok. pri
  • 8. Pada lampiran IV-B, isikan daftar hutang pada akhir tahun. Pilih kode utang sesuai jenis utang, nama pemberi pinjaman, alamat pemberi pinjaman, tahun pinjaman, dan jumlah sisa utang pada akhir tahun. Pada lampiran IV-C, isikan daftar susunan keluarga sesuai kondisi awal tahun pajak SPT yang dilaporkan. Lalu klik halaman selanjutnya.

GAMBAR 8/dok. pri
GAMBAR 8/dok. pri
  • 9. Masuk ke Lampiran III, pada lampiran III-A, isikan data penghasilan final dan/atau bersifat final sesuai bukti potong, isikan nilai penghasilan bruto dan PPh terutang. Untuk mengisi PPh final umkm 0,5%, ceklis pada poin 16 lalu klik tombol PP46/23.

GAMBAR 9/dok. pri
GAMBAR 9/dok. pri
  • 10. Isikan data secara lengkap, lalu pindahkan nilai ke lampiran III dengan mengklik "Ya". Klik halaman sebelumnya, sistem akan meghitung total PPh final terhutang secara otomatis. Pada lampiran III-B, isikan penghasilan bruto yang tidak termasuk objek pajak sesuai Pasal 4 Ayat 3 UU PPh. Pada lampiran III-C, jika memilih memenuhi kewajiban pajak secara terpisah, isi penghasilan bruto istri atau suami. Lalu klik tombol PP46/23 lagi, dan klik halaman selanjutnya.

GAMBAR 10/dok. pri
GAMBAR 10/dok. pri
  • 11. Kemudian masuk ke lampiran II. Isikan nama, NPWP, nomor bukti pemotongan/pemungutan, tanggal bukti pemotongan/pemungutan, jenis pajak, dan jumlah PPh yang dipotong/dipungut. Lalu klik halaman selanjutnya.

GAMBAR 11/dok. pri
GAMBAR 11/dok. pri
  • 12. Lalu pada lampiran I-A, hanya diisi jika menyelenggarakan pembukuan. Isikan identitas pembukuan yang diminta. Pada poin I, isikan penghasilan bruto, harga pokok penjualan, serta biaya usaha. Pada poin II, dalam hal terdapat biaya yang tidak dapat dibebankan sesuai ketentuan perpajakan, lakukan penyesuaian fiskal positif. Pada poin III, lakukan penyesuaian fiskal negatif sesuai ketentuan di kolom yang tersedia. Sistem akan menghitung total penghasilan neto yang telah sesuai dengan ketentuan perpajakan atau penghasilan neto fiskal pada poin IV. Lalu klik halaman selanjutnya.

GAMBAR 12/dok. pri
GAMBAR 12/dok. pri
  • 13. Pada lampiran I-B, diisi apabila tidak melakukan pembukuan. Isikan peredaran usaha, persentase normal sesuai ketentuan, serta penghasilan neto dengan cara mengalikan peredaran usaha dan persentase normal. Pada lampiran I-C, dalam hal bekerja disuatu perusahaan, isikan nama pemberi kerja, penghasilan bruto, dan pengurangan penghasilan bruto sesuai dengan bukti potong dari perusahaan.

GAMBAR 13/dok. pri
GAMBAR 13/dok. pri
  • 14. Pada lampiran I-D, isikan penghasilan bersih yang diperoleh dari dalam negeri yang bukan final, seperti bunga (selain bunga tabungan atau deposito), royalti, sewa (selain sewa tanah dan/atau bangunan), penghargaan/hadiah (selain hadiah undian), keuntungan pengalihan harta, dan penghasilan lain. Lalu klik halaman selanjutnya.

GAMBAR 14/dok. pri
GAMBAR 14/dok. pri
  • 15. Masuk pada Lampiran Induk SPT 1770. Lengkapi data identitas, isi status kewajiban perpajakan suami/istri, status PTKP pada poin B-10. Data yang sudah diisi pada formulir sebelumnya akan otomatis dipindahkan ke halaman induk. Jika memiliki penghasilan seperti penghasilan neto luar negeri, zakat, kompensasi kerugian, pengembalian atau pengurangan PPh pasal 24 yang telah dikreditkan, bisa diisi pada kolom yang tersedia.

GAMBAR 15/dok. pri
GAMBAR 15/dok. pri
  • 16. Pada poin D-17, isi jumlah angsuran bulan yang telah dibayar, dalam hal membayar STP PPh pasal 25 bisa masukan nominal pokok pajak. Jika SPT nihil, bisa melanjutkan pengisian pada poin G. Jika SPT kurang bayar, silakan isikan tanggal pelunasan PPh kurang bayar. Jika SPT lebih bayar, bisa pilih opsi restitusi, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sesuai pasal 17C, 17D, namun kelebihan pembayaran pajak akan terlebih dahulu diperhitungan dengan utang pajak. Pada poin F-21, bisa menentukan angsuran PPh 25 pada tahun pajak berikutnya.

GAMBAR 16/dok. pri
GAMBAR 16/dok. pri
  • 17. Pada poin G, pilih dokumen yang dilampirkan, lalu isikan tanggal pembuatan SPT, lalu klik SUBMIT.

GAMBAR 17/dok. pri
GAMBAR 17/dok. pri
  • 18. Unggah lampiran yang diperlukan, isikan kode verifikasi yang dikirim melalui email, lalu SUBMIT. Dan SPT akan terekam pada sistem DJP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun