- 4. Lalu klik Buat SPT.
- 5. Akan ada beberapa pertanyaan terkait status Wajib Pajak. Jika data yang diisikan benar, akan muncul tombol SPT 1770 SS.
- 6. Tahapan pertama dalam pengisian SPT adalah isi data formulir, isi Tahun Pajak, isi status SPT normal, status pembetulan (dipilih jika WP akan melakukan pembetulan atas SPT yang sudah disampaikan sebelumnya). Lalu klik Langkah Berikutnya.
- 7. Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga. Gunakan data tersebut untuk pengisian SPT dengan tekan "Ya", jika tidak, bisa menggunakan formulir bukti potong sebagai acuan pengisian SPT. Â
- 8. Pada bagian A, isikan daftar penghasilan bruto selama satu tahun, kemudian isikan jumlah penguran pada poin 2. Pada poin 3, pilih status PTKP. Sistem akan secara otomatis menghitung pajak. Pada poin 6, isikan jumlah PPh yang telah dipotong oleh perusahaan. Maka akan diketahui status SPTnya. Jika SPT Nihil bisa melanjutkan pengisian pada poin B. Jika SPT kurang bayar, akan diberikan pertanyaan lanjutan. Jika belum membayar, pilih belum dan akan diarahkan untuk membuat e-billing terlebih dahulu. Jika sudah bayar, isikan data bukti pembayaran berupa jenis pembayaran yaitu Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atau pemindahbukuan. Isikan data NTPN atau pemindahbukuan, lalu isi tanggal dan jumlah pembayaran. Jika SPT lebih bayar, unggah dokumen pendukung berupa bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau bukti pembayaran lainnya.
- 9. Pada Bagian B, isikan data penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak sebagaimana ketentuan UU perpajakan sesuai dengan kolom yang tersedia.
- 10. Pada Bagian C, isikan nominal harta dan utang.
- 11. Pada Bagian D, ceklis pernyataan Setuju jika yakin data yang diisikan sudah benar.
- 12. Langkah terakhir, ambil kode verifikasi, secara otomatis kode verifikasi akan dikirim melalui email.
- 13. Salin kode tersebut pada kolom yang sudah disediakan, lalu klik kirim SPT, maka SPT akan terekam pada sistem DJP.
- 14. Wajib Pajak akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik sebagai bukti bahwa telah melaporkan SPT.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!