Mohon tunggu...
THEODORUS ELIEZER
THEODORUS ELIEZER Mohon Tunggu... Mahasiswa - Theodorus Eliezer, 121221021, Universitas Dian Nusantara, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi Bisnis, Nama dosen Prof. Apollo Daito

Theodorus Eliezer Universitas Dian Nusantara NIM 121221021 Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Bisnis Mata kuliah Perpajakan Nama dosen: Prof. Dr. Apollo Daito, M. Si. Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Aplikasi dan Tata Cara Pengisian Formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS

10 Juli 2024   16:45 Diperbarui: 10 Juli 2024   16:53 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

GAMBAR 28/dok. pri
GAMBAR 28/dok. pri
  • 10. Pada lampiran I-A, isikan penghasilan bersih yang diperoleh dari dalam negeri yang bukan final seperti bunga, royalti, sewa, penghargaan & hadiah, keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta, dan penghasilan lainnya. Pada lampiran I-B, isikan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak sesuai pasal 4 ayat 3 UU PPh.

GAMBAR 29/dok. pri
GAMBAR 29/dok. pri
  • 11. Pada lampiran I-C, isikan NPWP pemotong pajak yang valid, nama pemotong, nomor bukti, tanggal bukti, kode pasal, jumlah PPh sesuai dengan bukti potong. Lalu klik selanjutnya.

GAMBAR 30/dok. pri
GAMBAR 30/dok. pri
  • 12. Masuk pada Lampiran Induk SPT 1770 S. Lengkapi data identitas, isi status kewajiban perpajakan suami/istri, status PTKP pada poin B-7. Data yang sudah diisi pada formulir sebelumnya akan otomatis dipindahkan ke halaman induk. Isikan jumlah penghasilan neto dalam negeri pada poin A-1 jika memiliki penghasilan seperti penghasilan neto luar negeri, zakat, kompensasi kerugian, pengembalian atau pengurangan PPh pasal 24 yang telah dikreditkan, bisa diisi pada kolom yang tersedia.

GAMBAR 31/dok. pri
GAMBAR 31/dok. pri
  • 13. Pada poin D-14, isikan jumlah angsuran bulanan yang telah dibayar. Dalam hal membayar SPT PPh 25, masukan nominal pokok pajak.

GAMBAR 32/dok. pri
GAMBAR 32/dok. pri
  • 14. Jika SPT nihil, bisa melanjutkan pengisian pada poin G. Jika SPT kurang bayar, silakan isikan tanggal pelunasan PPh kurang bayar. Jika SPT lebih bayar, bisa pilih opsi restitusi, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sesuai pasal 17C, 17D, namun kelebihan pembayaran pajak akan terlebih dahulu diperhitungan dengan utang pajak. Pada poin F-18, bisa menentukan angsuran PPh 25 pada tahun pajak berikutnya. Pada poin G, pilih dokumen yang akan dilampirkan. Lalu isikan tanggal pembuatan SPT, dan klik Selesai.

GAMBAR 33/dok. pri
GAMBAR 33/dok. pri
  • 15. Unggah lampiran yang diperlukan, isikan kode verifikasi yang dikirim melalui email, lalu SUBMIT. Dan SPT akan terekam pada sistem DJP.

GAMBAR 34/dok. pri
GAMBAR 34/dok. pri
  • 16. Wajib Pajak akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik sebagai bukti bahwa telah melaporkan SPT.

GAMBAR 35/dok. pri
GAMBAR 35/dok. pri

C. Aplikasi dan Tata Cara Pengisian Formulir 1770 SS (melalui e-filing).

  • 1. Buka situs djp online di www.pajak.go.id, lalu klik LOGIN.

GAMBAR 36/dok. pri
GAMBAR 36/dok. pri
  • 2. Masukkan NPWP/NIK/NITKU, password, dan kode keamanan, lalu klik LOGIN.

GAMBAR 37/dok. pri
GAMBAR 37/dok. pri
  • 3. Klik tab Lapor, lalu Klik ikon E-FILING.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun