- 10. Pada lampiran I-A, isikan penghasilan bersih yang diperoleh dari dalam negeri yang bukan final seperti bunga, royalti, sewa, penghargaan & hadiah, keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta, dan penghasilan lainnya. Pada lampiran I-B, isikan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak sesuai pasal 4 ayat 3 UU PPh.
- 11. Pada lampiran I-C, isikan NPWP pemotong pajak yang valid, nama pemotong, nomor bukti, tanggal bukti, kode pasal, jumlah PPh sesuai dengan bukti potong. Lalu klik selanjutnya.
- 12. Masuk pada Lampiran Induk SPT 1770 S. Lengkapi data identitas, isi status kewajiban perpajakan suami/istri, status PTKP pada poin B-7. Data yang sudah diisi pada formulir sebelumnya akan otomatis dipindahkan ke halaman induk. Isikan jumlah penghasilan neto dalam negeri pada poin A-1 jika memiliki penghasilan seperti penghasilan neto luar negeri, zakat, kompensasi kerugian, pengembalian atau pengurangan PPh pasal 24 yang telah dikreditkan, bisa diisi pada kolom yang tersedia.
- 13. Pada poin D-14, isikan jumlah angsuran bulanan yang telah dibayar. Dalam hal membayar SPT PPh 25, masukan nominal pokok pajak.
- 14. Jika SPT nihil, bisa melanjutkan pengisian pada poin G. Jika SPT kurang bayar, silakan isikan tanggal pelunasan PPh kurang bayar. Jika SPT lebih bayar, bisa pilih opsi restitusi, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sesuai pasal 17C, 17D, namun kelebihan pembayaran pajak akan terlebih dahulu diperhitungan dengan utang pajak. Pada poin F-18, bisa menentukan angsuran PPh 25 pada tahun pajak berikutnya. Pada poin G, pilih dokumen yang akan dilampirkan. Lalu isikan tanggal pembuatan SPT, dan klik Selesai.
- 15. Unggah lampiran yang diperlukan, isikan kode verifikasi yang dikirim melalui email, lalu SUBMIT. Dan SPT akan terekam pada sistem DJP.
- 16. Wajib Pajak akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik sebagai bukti bahwa telah melaporkan SPT.
C. Aplikasi dan Tata Cara Pengisian Formulir 1770 SS (melalui e-filing).
- 1. Buka situs djp online di www.pajak.go.id, lalu klik LOGIN.
- 2. Masukkan NPWP/NIK/NITKU, password, dan kode keamanan, lalu klik LOGIN.
- 3. Klik tab Lapor, lalu Klik ikon E-FILING.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!