Prinsip beneficience menuntut perawat untuk berbuat baik pada pasien sebagai bentuk rasa hormat serta mengutamakan altruisme. Perawat tidak boleh memandang pasien sebagai objek yang menguntungkan, contohnya seperti dijadikan objek/bahan ngonten maupun bahan pembicaraan di media sosial demi mendapatkan atensi.
3. Non-maleficience / Tidak Membahayakan
Maksudnya, tindakan perawat tidak boleh merugikan (primum non nocere), termasuk yang menyebabkan bahaya maupun cedera fisik dan psikologis pada pasien.
4. Justice / Keadilan
Perawat tidak boleh membeda-bedakan dalam memperlakukan pasiennya. Gender, ras, dan agama apa pun yang dimiliki pasien, sudah menjadi kewajiban perawat untuk bersedia merawatnya. Keadilan dengan menjunjung tinggi prinsip moral dan kemanusiaan harus diterapkan.
5. Confidentiality / Kerahasiaan
Prinsip kerahasiaan ini mengharuskan perawat setia pada komitmen untuk menjaga rahasia/privasi pasien, seperti dokumen rekam medis, identitas pasien, serta informasi data survei yang bersifat privasi, sehingga dapat kita lihat bahwa tindakan mahasiswi keperawatan tersebut tidak sesuai dengan prinsip kerahasiaan.
6. Fidelity / Komitmen
Perawat harus menghargai janji dan komitmen pada pasien yang menggambarkan bahwa perawat bertanggung jawab secara penuh untuk merawat dan meningkatkan kualitas kesehatan pasien, bukan untuk niat dan tujuan yang menyimpang.
7. Veracity / Kejujuran
Prinsip ini mengharuskan pasien untuk berlaku jujur, dimana pasien akan merasa aman dan terjaga rasa percayanya jika perawat jujur dalam tindakannya, seperti penyampaian kondisi pasien.