kode etik. Hukum dan kode etik mengatur perawat untuk bekerja secara profesional yang didasari pada hak asasi pasien sebagai manusia, seperti yang sudah ditetapkan PBB pada Universal Declaration of Human Rights dan pasien yang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan bermutu seperti di Pasal 4 Ayat 2 UU No. 36 Tahun 2009. Namun, sebelum menjajaki profesi keperawatan, para calon perawat sudah semestinya mendapatkan pendidikan serta pemahaman tentang kompetensi keahlian, keselamatan kerja, serta etika dan hukum keperawatan.
Setiap profesi, khususnya profesi keperawatan, tentunya memiliki baku standarnya sendiri yang berupa prinsip danMembahas tentang etika dan hukum keperawatan, baru-baru ini terjadi kasus pelanggaran privasi pasien oleh seorang mahasiswi keperawatan UNISA Yogyakarta yang diketauhi sedang menjalani praktik lapangan di RSUD Wonosari, Gunungkidul. Mahasiswi tersebut membuat konten yang diunggah di akun TikTok miliknya yang berisikan tentang curhatannya ketika ia melakukan tindakan keperawatan, yaitu pemasangan kateter urine kepada pasien lelaki yang ia akui memiliki paras tampan.
Sebagai seorang mahasiswi keperawatan dan calon tenaga keperawatan, sudah seharusnya ia serius dalam mengemban ilmu dan bekal dari institusi tentang etika dan hukum keperawatan. Hal ini juga menyangkut etika dalam bermedia sosial, dimana konten yang kita buat tidak boleh merugikan orang lain, terlebih lagi ini adalah pasien yang privasinya harus dijaga dengan baik. Walaupun nama dan wajah pasien tidak dipublikasikan olehnya, tetapi bisa saja tindakannya dapat membuat pasien tersebut maupun pasien yang akan mendapat tindakan keperawatan yang sama akan mengalami trauma, terlebih lagi kita tahu bahwa penyebaran info maupun berita di media sosial akan tersebar luas dengan mudah. Hal ini dapat memicu buruknya paradigma pasien terhadap perawat sehingga tindakan keperawatan tidak akan berjalan dengan baik.
Ketua dewan pengurus wilayah PPNI DIY Tri Prabowo pun turut angkat bicara dan mengaku prihatin melihat kasus ini. Ia mengingatkan bahwa seorang perawat tidak boleh mengungkapkan privasi pasien yang dirawatnya, sesuai dengan etika profesi keperawatan.
"Sebetulnya dalam kode etik sudah disampaikan ketika kami memberikan pelayanan itu, kan, ada rahasia pasien yang tidak boleh diungkapkan," ujar Tri, Kamis (2/6).
Terkait pentingnya edukasi etik profesi keperawatan, memangnya apa saja prinsip dan kode etik perawat yang harus dipahami oleh calon perawat yang profesional agar tindakan mahasiswi keperawatan tersebut tidak terulang lagi?
Ada 5 kode etik keperawatan yang harus dipahami :
- Perawat dan Klien (memberikan pelayanan terbaik kepada klien)
- Perawat dan Praktik (memelihara mutu pelayanan kesehatan)
- Perawat dan Masyarakat (bertanggung jawab dalam mencapai kesehatan masyarakat yang merata)
- Perawat dan Teman Sejawat (memelihara hubungan baik sesama perawat)
- Perawat dan Profesi (mengembangkan profesi keperawatan)
Serta 8 prinsip keperawatan yang harus ditanamkan agar kasus viral di atas tidak terulang :
1. Autonomy / Otonomi
Prinsip yang pertama ini merupakan keyakinan bahwa pasien dapat berpikir logis untuk memutuskan apa yang baik untuk dirinya (self-determination) setelah diberikan penjelasan diagnostik maupun terapi.
2. Beneficience / Berbuat Baik