Sejak peristiwa menggemparkan itu dikeluarkan undang-undang, hukuman penjara dua bulan bagi yang mengucapkan kata-kata cebong dan kampret dalam rangka saling menghina. Olalaa...
Bandung, 28 Februari 2019
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!