Sejak peristiwa menggemparkan itu dikeluarkan undang-undang, hukuman penjara dua bulan bagi yang mengucapkan kata-kata cebong dan kampret dalam rangka saling menghina. Olalaa...
Bandung, 28 Februari 2019
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!