Sejak peristiwa menggemparkan itu dikeluarkan undang-undang, hukuman penjara dua bulan bagi yang mengucapkan kata-kata cebong dan kampret dalam rangka saling menghina. Olalaa...
Bandung, 28 Februari 2019
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!