C. Kesimpulan
Dari pengertian dan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa banyak sekali pembagian dalamHadits dhaif yang mana dari keseluruhan tak dapat di hukumi untuk ditolak. Ada yang dapat diterapkan, contoh semacam Hadits Dha'if nan dikarenakan putusnya sanad, majhul.
 ReferensiÂ
Ahmad Umar Hasyim, Qawa'id Ushul al-Hadits (Beirut: Dar al-Kutub al-Arabi, 1984).
Jamaluddin Abdullah bin Yusuf Az-Zaila'I, Nashbur Rayah Fi Takhrij al-Ahadis al-Hidayah, Juz I, (Darul Hadits, 1415 H/ 1995 M).
Labib Mz, Minhat fi ilm Multalah al- hadis, (Surabaya: Bintang Usaha Jaya, 2003).
Muhammad Nashir al-Din al-Albani, "Hadits Sebagai Landasan Aqidah dan Hukum",Trj Mohammad Irfan Zein (Jakarta: Pustaka Azzam, 2002).
M. Syuhudi Ismail, "Kaidah Keshahihan Sanad Hadits; Telaah Kritis dan Tinjauan dalam Pendekatan Ilmu Sejarah", (Jakarta: Bulan Bintang, 2005).Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H