Artinya: "Hadits Dha'if yaitu Hadits yang tidak terdapat ciri Hadits Shahih maupun Hadits Hasan". (As-shahih, 1977:165).
Dalam kitab Alfiyah, Imam Suyuthi menjabarkan:
# .
"Hadits dhaif merupakan Hadits yang sepi dari Sifat Hasan. Hadits dhaif terbagi menjadi beberapa tingkatan".
Contoh hadits yang menjelaskan, Nabi Muhammad Saw berwudlu dan mengusap Kaos kakinya, (Sebagai pengganti mengusap kaki). Hadits tersebut dihukumi dhaif, dikarenakan dikembangkan oleh Abu Qais Al-Audi, kredibiltas dipermasalahkan dari para ahli hadis.Â
Macam-Macam Hadits Dha'if
Adapun Ajaj al-Khatib mengelompokkan Hadits Dhaif dalam dua tahapan, sebagai berikut: 1) Hadits Dha'if sebab ketidak-muttashil-an sanad, 2) Hadits Dha'if sebab selain ketidak-muttashilan sanad. Berikut Hadits Dha'if sebab ketidak-muttashil-an sanad yaitu:
Hadits Mursal, Menurut Jumhur Muhaddisin, Hadits mursal yaitu Hadits yang dikembangkan para Tabi'in baik beliau kecil maupun besar dari Rasulullah Saw, baik berbentuk Perbuatan, perkataan maupun taqrir-nya. Tetapi beberapa muhaddisin menjelaskan Hadits mursal tersebut merupakan Hadis dikembangkan oleh para tabi'in yang kualitasnya sesuai Hadits munqathi'.
Hadits Munqathi' yaitu Hadits pada sanadnya satu orang periwayatnya gugur didalam satu tempat maupun lebih, yang didalam dijelaskan seorang rowi yang mubham. Dalam Segi gugurnya para perawi, serupa pada Hadits Mursal, tetapi jika Hadits Mursal tersebut gugurnya para perawinya terbatas (dibatasi pada derajat sahabat. Sedangkan Hadits Munqathi' batasan tersebut tidak ada pada perawinya, berupa gugur dari awal maupun akhir tetap disebut sebagai Hadits Munqathi'.Â
Hadits Mu'dal. Hadits mu'dal merupakan hadits pada sanadnya dua orang maupun lebih perawinya gugur beriringan. Model seperti ini merupakan Hadits mursal oleh Para Tabi' al-Tabi'in. Hadits tersebut sama dalam sisi keburukan kualitasnya, dan lebih rendah dari Hadits Munqathi'. Sedangkan ke munqathi'an-nya lebih satu tempat.
Hadits Mudallas. Menurut etimologi tadlis berasal dari kata al-dalas yaitu al-dzulmah (Kedzaliman). Sedangkan Tadlis dalam artian jual beli yaitu membungkam aib dari barang tersebut. Yang Maksud dengan jual beli tadlis yaitu semua jual beli yang mengandung ketidakpastian , semacam perjudian dikarenakan tidak adanya jumlahdan ukuran yang pasti dan tidak memungkinkan untuk diterima. Pembagian Tadlis ada dua macam:Â