Â
George Aditjondro Menghina Presiden, lewat 134 KUHP
Berkas di Kejaksaan, (Dosen Satyawacana) leluconnya tentang "4H" maksimum 6 tahun, tetapi Goerge tak bisa diadili karena sedang di Perth, Australia.
Â
Soebadio Sastrosatomo, Umur 79 tahun, lahir di Pangkalan Brandan Sumatera Utara tanggal 26 Mei 1918, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam pekerjaan pensiunan anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan mantan anggota DPR
RI periode 1950 s.d. 1960. Alamat Jalan Guntur No. 49 Rt. 013/05 Kel. Pasar Manggis Setia Budi Jakarta Selatan, diperikasa sebagai Tersangka dalam Perkara: Mencetak buku yang berisikan Menghina/Mendiskreditkan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 134 KUHP dan pasal 137 KUHP jo 55 KUHP berdasarkan laporan Polisi No. Pol : Lp/67/K/III/1997/Satga, tanggal 19 Maret 1997.
Â
Pemimpin Redaksi Rakyat Merdeka Karim Paputungan divonis lima bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan karena penghinaan terhadap presiden (Pasal 134),
Â
Redaktur Eksekutif Rakyat Merdeka Supratman (33) dituntut pidana satu tahun penjara. Wartawan itu dituduh melakukan tindak pidana penghinaan (Pasal 134) dengan sengaja terhadap Presiden Megawati Soekarnoputri. Supratman bertanggung jawab atas judul dan isi berita yang dimuat harian Rakyat Merdeka. Berita yang dimuat Rakyat Merdeka itu berturut-turut adalah "Mulut Mega Bau Solar" (6/1/2003), "Mega Lintah Darat" (8/1), "Mega Lebih Ganas dari Sumanto" (30/1), dan "Mega Cuma Sekelas Bupati" (4/2).
Â
Berdasarkan contoh kasus di atas, dapat disimpulkan bahwa pasal penghinaan presiden itu mengandung resiko tinggi (berpotensi) untuk disalah gunakan oleh alat kekuasaan untuk membungkam pendapat-pendapat yang kritis karena bisa saja dinilai sangat menjengkelkan atau mengesalkan. Gambaran ini dapat dilihat pada pengalaman saksi Andrianto sebagai berikut:
Â