Suplai air besrsih
- Air yang digunakan saat produksi harus air bersih dan Dalam jumlah yang  memenuhi seluruh kebutuhan saat proses produksi berlangsung.
Fasilitas sanitasi dan kebersihan
- Alat pembersih harus tersedia dan terawat dengan baik.
- Pintu toilet harus selalu dalam keadaan tertutup.
- Pembersihan dilakukan mennggunakan bahan kimia seperti menggunakan deterjen atau gabungan keduanya.
Kondisi bangunan
- Ruang yang digunakan untuk produksi harus luas dan mudah dibersihkan.
- Langit-langit, lantai, dan dinding harus selalu berada dalam keadaan bersih dari debu, dan kotoran lainnya.
- Lubang angin untuk menjaga aliran udara harus selalu dalam keadaan bersih, tidak berdebu dan tidak dipenuhi sarang laba-laba
- Ruang produksi harus memilki pencahayaan cukup terang agar karyawan dapat bekerja dengan baik.
- Perlengkapan P3K harus ada di dalam ruangan produksi.
- Tempat penyimpanan bebas dari tikus, burung, serta memiliki sirkulasi yang baik dan mudah dibersihkan.
Kebersihan Lingkungan
- Kondisi Lingkungan
- Bebas dari hewan seperti tikus, burung dll.
- Harus berada jauh di lingkungan tempat pembuangan sampah baik padat maupun cair atau lingkungan yang terdapat penumpukan sampah.
- Sampah tidak diperbolehkan menumpuk dan harus selalu dibuang.
Kebersihan Produk
pengendalian proses
- Tidak menerima bahan pangan dalam keadaan rusak.
- Menggunakan bahan tambahan pangan (BTP) sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Menggunakan komposisi yang telah ditentukan sebelumnya secara konsisten setiap saat.
- Menentukan proses produksi pangan secara baku dan konsisten.
- Menentukan ukuran, jenis dan kemasan yang digunakan.
- Menggunakan bahan kemasan yang sesuai.
- Menentukan tanggal kadaluarsa dan mencatat tanggal produksi.
proses penyimpanan
- Bahan dan produk pangan disimpan di tempat tau ruangan yang bersih dan terjaga.
- Bahan yang lebih dahulu diproduksi dan disimpan harus digunakan terlebih dahulu.
Pengemasan dan Pelabelan
kemasan
- Kemasan dibuat secra bersih dan rapih.
- Menggunakan bahan kemasan yang tidak berbahaya bagi kesehatan.
- Pelabelan
- Pelabelan produk pangan mengikuti dan memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah No. 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
- Keterangan pada label setidaknya harus mengandung nama produk, isi bersih atau berat bersih, daftar bahan yang dihasilkan, alamat produsen dan nama, tanggal, bulan, serta tahun kadaluwarsa.
Kode produksi dicantumkan pada setiap label pangan.
. KESIMPULAN
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!