Mohon tunggu...
Tanius Wasini
Tanius Wasini Mohon Tunggu... Dokter - Mahasiswa universitas kristen Satya wacana Salatiga fakultas kedokteran dan ilmu kesehatan

Saya mahasiswa aktif universitas kristen Satya wacana fakultas kedokteran dan ilmu kesehatan S1 student asal Papua.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penegakan Demokrasi dan HAM Masih Kelam bagi Papua

21 Januari 2024   15:10 Diperbarui: 21 Januari 2024   18:44 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

NEGARA DEMOKRASI TAPI REALITANYA BELUM TERCAPAI APAKA INDONESIA BISA MENYELESAIKAN PELANGARAN HAM DI TANA PAPUA?

1.Papua No.1 News Portal.

Jayapura, Jubi -- Serangkaian aksi pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat masih terjadi di Papua sepanjang sejak 2020.-2024 baru ini Pembungkaman tersebut dilakukan aparat keamanan.

"Tahun 2020-2024 menjadi tahun yang kelam bagi Papua dan pekerja kemanusiaan. Kami mencatat kekerasan dan pembunuhan terhadap masyarakat sipil cenderung meningkat dan berindikasi kuat melanggar hak asasi manusia. Kebebasan berekspresi atau berpendapat juga mendapat tekanan cukup besar dari aparat keamanan," kata Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elasam) Papua Mathius Adadikam dalam diskusi daring Ke Kaleidoskop Papua 2020-2024 yang diselenggarakan Jubi, Kamis malam (31/12/2020). sampai di lanjutkan tgl tgl 1 Januari 2024.

Pengungsi di PAPUA

Penegakkan demokrasi dan HAM masih kelam bagi Papua

SEBAGAI NEGARA Demokrasi HARUS DI Benahi

SECARA DETAIL .

Kasus pelanggaran HAM terjadi di Provinsi Papua, yang terletak di ujung timur Indonesia. Beberapa daerah di Papua yang terkenal termasuk Papua Barat dan Papua.

Pertama-tama, perlu dicatat bahwa situasi Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua sangat kompleks dan kontroversial. Terdapat berbagai laporan dan pandangan yang berbeda terkait dengan pelanggaran HAM di wilayah tersebut. Di bawah ini adalah analisis mengenai situasi HAM di Papua:

INI ADALAH FACTA REALITA DI TANA PAPUA BARAT SEJAK SAAT INI PEMETINTAH INDONESIA SEBAGAI NEGARA DEMOCRASI NAMUN PELANGGARAN HAM DITANA PAPUA TIDAK BISA MENYELESAIKAN HAL TERSEBUT ,MAKA MASIH SAAT INI JUGA WARGA SIPIL BANYAK YANG MENGUNGSI KARNA TEMPAT TINGGAL MEREKA DI KUASAI OLEH Aparat SIPIL YAITU TNI PORLI Bukan BANYAK KORBAN YANG Dibunuh SECARA TIDAK Ke Manusiawi BAHKAN TANGKAP DAN TAHANAN , Pelanggaran HAM DI TANA PAPUA

DAN

Indonesia memiliki sistem pemerintahan republik dengan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Papua merupakan bagian critical dari Indonesia.

3. Bentuk Demokrasi (Jika Negara Demokrasi):

- Indonesia menganut sistem demokrasi multipartai. Pemilihan umum secara berkala diadakan untuk memilih wakil rakyat dan presiden.. Indonesia: RepubliK dan demokrasi yang digunakan dalam negara demokrasi bisa berupa demokrasi langsung, demokrasi perwakilan, atau demokrasi referendum.

Dan Indonesia adalah negara dengan sistem pemerintahan Republik. Dalam sistem ini, kepala negara dan kepala pemerintahan adalah presiden yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum.

Misalnya negara -negara seperti

1. Amerika Serikat: Amerika Serikat adalah negara dengan sistem pemerintahan Republik Federal. Dalam sistem ini, kekuasaan dibagi antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian.

2. Inggris: Inggris adalah negara dengan sistem pemerintahan Monarki Konstitusional. Dalam sistem ini, kepala negara adalah raja atau ratu, tetapi kekuasaan mereka dibatasi oleh konstitusi.

3. Prancis: Prancis adalah negara dengan sistem pemerintahan Republik. Dalam sistem ini, kepala negara dan kepala pemerintahan adalah presiden yang dipilih oleh rakyat me

4. Mengapa Terjadi Pelanggaran HAM:

- Faktor-faktor pelanggaran HAM di Papua melibatkan sejumlah masalah, termasuk:

- Konflik Separatis:

Adanya gerakan separatis di Papua yang menuntut kemerdekaan telah menyebabkan ketegangan antara pemerintah dan kelompok separatis.

- Ketidaksetaraan Ekonomi dan Sosial: Beberapa kelompok berpendapat bahwa Papua mengalami ketidaksetaraan ekonomi dan sosial, yang dapat memicu ketidakpuasan dan protes.

- Isu Hak Asasi Sipil dan Politik: Laporan tentang pembatasan kebebasan berpendapat dan berkumpul serta penindasan terhadap aktivis pro-kemerdekaan.

5. Situasi Internasional:

- Isu pelanggaran HAM di Papua telah mencapai tingkat internasional, dengan sejumlah organisasi dan pemerintah asing mengkritik atau mendesak pemerintah Indonesia untuk menangani isu ini.

Perlu dicatat bahwa analisis ini bersifat umum dan kompleksitas situasi di Papua memerlukan pemahaman yang lebih mendalam. Selain itu, pendapat dan pandangan mengenai isu ini dapat bervariasi tergantung pada sumber informasi yang digunakan.

Adapun( HAM) hak asasi manusia dan

Perlindungan Hak Asasi Manusia di Papua: Perspektif Lokal, Nasional, dan Internasional

Bagian Utama:

Papua, sebuah provinsi di Indonesia, telah menjadi sorotan internasional dalam beberapa tahun terakhir karena isu-isu yang berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan secara element bagaimana pelanggaran HAM terjadi di Papua, baik dari perspektif lokal, nasional, maupun internasional.

Perspektif Lokal:

Di tingkat lokal, pelanggaran HAM di Papua sering kali terjadi dalam konteks konflik antara kelompok organisasi Papua merdeka dan aparat keamanan. Kelompok separatis or Oap yang ingin memisahkan Papua dari Indonesia sering menggunakan kekerasan dan taktik militan untuk mencapai tujuan mereka. Di sisi lain, aparat keamanan sering kali dituduh melakukan penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan, dan pembunuhan terhadap warga sipil yang dicurigai terlibat dalam gerakan separatis. Pelanggaran HAM ini sering kali terjadi di daerah-daerah terpencil di Papua, di mana akses terhadap media dan organisasi hak asasi manusia terbatas.

Perspektif Nasional:

Di tingkat nasional, pemerintah Indonesia telah berupaya untuk meningkatkan perlindungan HAM di Papua. Pada tahun 2001, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Otonomi Khusus untuk Papua, yang memberikan Papua otonomi yang lebih besar dalam mengelola urusan inside mereka. Namun, meskipun ada upaya untuk meningkatkan perlindungan HAM, masih terdapat laporan pelanggaran yang terjadi di Papua. Organisasi hak asasi manusia seperti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Human Rights Watch (HRW) telah mendokumentasikan kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua, termasuk penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan, dan pembunuhan.

Perspektif Internasional:

Di tingkat internasional, pelanggaran HAM di Papua telah menarik perhatian banyak organisasi dan negara-negara lain. Beberapa negara, seperti Vanuatu dan Kepulauan Solomon, telah mendukung gerakan kemerdekaan Papua dan menyerukan penyelesaian damai untuk konflik di Papua. Organisasi internasional seperti Amnesty International dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga telah mengeluarkan laporan dan pernyataan yang mengecam pelanggaran HAM di Papua. Mereka menekankan pentingnya pemerintah Indonesia untuk menghormati dan melindungi hak asasi manusia di Papua.

Dan juga pengamatan politik dunia menjelaskan Pertanyaan mengenai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua Barat adalah isu yang kompleks dan kontroversial. Penyebab pelanggaran HAM dapat bervariasi dan melibatkan faktor-faktor kompleks. Beberapa alasan umum mengapa terjadi pelanggaran HAM di Papua Barat bisa melibatkan:

1. Konflik Politik dan Separatisme:

Papua Barat telah mengalami konflik politik terkait upaya organisasi Papua merdeka. Konflik ini dapat memicu tindakan keamanan yang kontroversial dan dapat di anggap sebagai separatis dan melibatkan pelanggaran HAM.

2. Ketidaksetaraan Ekonomi:

Ketidaksetaraan ekonomi dapat menciptakan ketegangan sosial, yang mungkin memicu pelanggaran HAM. Jika sebagian masyarakat merasa tidak adil dalam distribusi sumber daya atau manfaat ekonomi, hal ini dapat menciptakan ketidakstabilan.

3. Pembatasan Kebebasan Berpendapat:

Pembatasan terhadap kebebasan berpendapat dan ekspresi dapat menyebabkan pelanggaran HAM. Jika warga tidak dapat secara bebas menyampaikan pendapat atau keluhan mereka, hal ini dapat menciptakan ketidakpuasan dan potensi pelanggaran HAM.

4. Tindakan Keamanan yang Kontroversial:

Tindakan aparat keamanan yang dianggap kontroversial, seperti penangkapan sewenang-wenang atau kekerasan yang tidak proporsional, dapat menyebabkan pelanggaran HAM.

5. Kurangnya Transparansi dan Akuntabilitas:

Kurangnya transparansi dalam tindakan pemerintah atau aparat keamanan dapat menciptakan lingkungan di mana pelanggaran HAM dapat terjadi tanpa pertanggungjawaban.

Penting untuk dicatat bahwa analisis yang komprehensif memerlukan penggalian informasi dari berbagai sumber, termasuk laporan organisasi hak asasi manusia, berita independen, dan penelitian akademis. Selain itu, penyelesaian konflik dan peningkatan perlindungan HAM seringkali melibatkan keterlibatan aktif dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat sipil, dan komunitas internasional.

Pelanggaran HAM di Papua terjadi di berbagai tingkatan, baik dari perspektif lokal, nasional, maupun internasional. Meskipun ada upaya untuk meningkatkan perlindungan HAM di Papua, masih terdapat laporan pelanggaran yang terjadi. Penting bagi pemerintah Indonesia dan komunitas internasional untuk terus bekerja sama dalam menyelesaikan konflik di Papua dan memastikan perlindungan HAM yang lebih baik bagi penduduk orang Papua Asli.

Sejarah Perkembangan Demokrasi di Dunia

Sejarah Demokrasi - Gagasan demokrasi sebagai sistem pemerintahan berasal dari kebudayaan Yunani Kuno (abad ke-6 sampai abad ke-3 SM). Sistem demokrasi di Yunani Kuno adalah demokrasi langsung direct democracy. Demokrasi langsung merupakan sistem politik dengan hak pembuatan keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara berdasarkan prosedur mayoritas.

Masukkan deskripsi gambar atau foto 

Sejarah Demokrasi

Sejarah Demokrasi Yunani Kuno

Demokrasi langsung pada zaman Yunani Kuno dapat diselenggarakan secara efektif karena berlangsung dalam kondisi yang sederhana.Wilayah Yunani pada saat itu masih terbatas (negara terdiri atas negara kota city state dan daerah sekitarnya) dengan jumlah penduduk sekira 300.000 jiwa dalam satu negara kota. Selain itu, ketentuan demokrasi hanya berlaku untuk warga negara resmi. Rakyat jelata, budak belian, dan pedagang asing tidak memiliki hak melakukan demokrasi.

Sejarah Demokrasi di Eropa Barat

Memasuki abad pertengahan (6-15 M) gagasan dari sejarah demokrasi Yunani tidak digunakan oleh dunia Barat. Masyarakat abad pertengahan ditandai dengan struktur sosial yang feodal (hubungan antara vassal (budak) dan lord (tuan)). Kehidupan sosial dan spiritual dikuasai oleh Paus dan kaum gereja.

Sebelum abad pertengahan berakhir, pada permulaan abad ke-16, di Eropa Barat muncul negara-negara nasional (national state) dalam bentuk modern. Eropa Barat mengalami perubahan sosial dan kultural. Kebebasan berpikir sangat dihargai dan dapat memerdekakan diri dari kekuasaan kaum gereja yang absolut.

Sejarah Perkembangan Demokrasi

Magna Charta dalam Sejarah Demokrasi

Dilihat dari sudut sejarah perkembangan demokrasi, abad pertengahan menghasilkan suatu dokumen penting, yaitu Magna Charta (Piagam Besar 1215). Magna Charta merupakan kontrak atau perjanjian antara beberapa bangsawan dan raja. Meskipun piagam ini lahir dalam suasana feodal dan tidak berlaku untuk rakyat jelata, Magna Charta dianggap sebagai onggak perkembangan gagasan demokrasi.

Perkembangan Demokrasi

Setelah abad pertengahan (15-17 M) lahirlah negara-negara monarki. Raja memerintah secara absolut berdasarkan konsep hak suci raja (divine right of kings). Kecaman terhadap gagasan absolutisme mendapat dukungan kuat dari golongan menengah (middle class) dan berujung pada pendobrakan kedudukan raja.

Pendobrakan terhadap kedudukan raja absolut didasari oleh teori rasionalis yang dikenal dengan kontrak sosial atau social contract. Salah satu asas dari kontrak sosial adalah dunia dikuasai oleh hukum alam (nature) yang mengandung prinsip-prinsip keadilan universal. Artinya, hukum berlaku untuk seluruh manusia, baik raja, bangsawan, maupun rakyat jelata. Hukum ini dinamakan hukum alam (natural law) atau (ius naturale).

Teori kontrak sosial beranggapan bahwa hubungan antara raja dan rakyat didasari oleh kontrak. Dalam kontrak tersebut terdapat ketentuan yang mengikat kedua belah pihak. Kontrak sosial yang membuka sejarah perkembangan baru demokrasi ini menegaskan bahwa raja diberi kekuasaan oleh rakyat untuk menyelenggarakan penertiban menciptakan suasana aman, dan memenuhi hak rakyat. Di sisi lain rakyat harus menaati pemerintahan raja.

Kontrak sosial merupakan usaha untuk mendobrak pemerintahan absolut dan menetapkan hak-hak politik rakyat. Filsuf yang mencetuskan gagasan dan pengertian demokrasi ini di antaranya John Locke dari Inggris dan Montesquieu dari Prancis. Gagasan tentang hak-hak politik rakyat yang menjadi pemicu sejarah perkembangan demokrasi dunia ini pada tahap selanjutnya menimbulkan Revolusi Prancis pada akhir abad ke-18 dan Revolusi Amerika dalam melawan Inggris.

Pendobrakan terhadap pemerintahan absolut dan upaya memperjuangkan hak politik rakyat, mendorong timbulnya gagasan sejarah demokrasi. Pada akhir abad ke-19, gagasan mengenai demokrasi mendapat wujud konkret sebagai program dan sistem politik. Demokrasi pada tahap ini bersifat politis berdasarkan asas-asas kemerdekaan individu kesamaan hak (equal rights), dan hak pilih untuk semua warga negara (universal suffrage). Hingga saat ini sejarah demokrasi terus berkembang dan gagasannya tetap diterapkan dalam sistem politik di berbagai negara.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun