Mohon tunggu...
Tanius Wasini
Tanius Wasini Mohon Tunggu... Dokter - Mahasiswa universitas kristen Satya wacana Salatiga fakultas kedokteran dan ilmu kesehatan

Saya mahasiswa aktif universitas kristen Satya wacana fakultas kedokteran dan ilmu kesehatan S1 student asal Papua.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penegakan Demokrasi dan HAM Masih Kelam bagi Papua

21 Januari 2024   15:10 Diperbarui: 21 Januari 2024   18:44 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendobrakan terhadap kedudukan raja absolut didasari oleh teori rasionalis yang dikenal dengan kontrak sosial atau social contract. Salah satu asas dari kontrak sosial adalah dunia dikuasai oleh hukum alam (nature) yang mengandung prinsip-prinsip keadilan universal. Artinya, hukum berlaku untuk seluruh manusia, baik raja, bangsawan, maupun rakyat jelata. Hukum ini dinamakan hukum alam (natural law) atau (ius naturale).

Teori kontrak sosial beranggapan bahwa hubungan antara raja dan rakyat didasari oleh kontrak. Dalam kontrak tersebut terdapat ketentuan yang mengikat kedua belah pihak. Kontrak sosial yang membuka sejarah perkembangan baru demokrasi ini menegaskan bahwa raja diberi kekuasaan oleh rakyat untuk menyelenggarakan penertiban menciptakan suasana aman, dan memenuhi hak rakyat. Di sisi lain rakyat harus menaati pemerintahan raja.

Kontrak sosial merupakan usaha untuk mendobrak pemerintahan absolut dan menetapkan hak-hak politik rakyat. Filsuf yang mencetuskan gagasan dan pengertian demokrasi ini di antaranya John Locke dari Inggris dan Montesquieu dari Prancis. Gagasan tentang hak-hak politik rakyat yang menjadi pemicu sejarah perkembangan demokrasi dunia ini pada tahap selanjutnya menimbulkan Revolusi Prancis pada akhir abad ke-18 dan Revolusi Amerika dalam melawan Inggris.

Pendobrakan terhadap pemerintahan absolut dan upaya memperjuangkan hak politik rakyat, mendorong timbulnya gagasan sejarah demokrasi. Pada akhir abad ke-19, gagasan mengenai demokrasi mendapat wujud konkret sebagai program dan sistem politik. Demokrasi pada tahap ini bersifat politis berdasarkan asas-asas kemerdekaan individu kesamaan hak (equal rights), dan hak pilih untuk semua warga negara (universal suffrage). Hingga saat ini sejarah demokrasi terus berkembang dan gagasannya tetap diterapkan dalam sistem politik di berbagai negara.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun