Mohon tunggu...
Tanius Wasini
Tanius Wasini Mohon Tunggu... Dokter - Mahasiswa universitas kristen Satya wacana Salatiga fakultas kedokteran dan ilmu kesehatan

Saya mahasiswa aktif universitas kristen Satya wacana fakultas kedokteran dan ilmu kesehatan S1 student asal Papua.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penegakan Demokrasi dan HAM Masih Kelam bagi Papua

21 Januari 2024   15:10 Diperbarui: 21 Januari 2024   18:44 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Konflik Separatis:

Adanya gerakan separatis di Papua yang menuntut kemerdekaan telah menyebabkan ketegangan antara pemerintah dan kelompok separatis.

- Ketidaksetaraan Ekonomi dan Sosial: Beberapa kelompok berpendapat bahwa Papua mengalami ketidaksetaraan ekonomi dan sosial, yang dapat memicu ketidakpuasan dan protes.

- Isu Hak Asasi Sipil dan Politik: Laporan tentang pembatasan kebebasan berpendapat dan berkumpul serta penindasan terhadap aktivis pro-kemerdekaan.

5. Situasi Internasional:

- Isu pelanggaran HAM di Papua telah mencapai tingkat internasional, dengan sejumlah organisasi dan pemerintah asing mengkritik atau mendesak pemerintah Indonesia untuk menangani isu ini.

Perlu dicatat bahwa analisis ini bersifat umum dan kompleksitas situasi di Papua memerlukan pemahaman yang lebih mendalam. Selain itu, pendapat dan pandangan mengenai isu ini dapat bervariasi tergantung pada sumber informasi yang digunakan.

Adapun( HAM) hak asasi manusia dan

Perlindungan Hak Asasi Manusia di Papua: Perspektif Lokal, Nasional, dan Internasional

Bagian Utama:

Papua, sebuah provinsi di Indonesia, telah menjadi sorotan internasional dalam beberapa tahun terakhir karena isu-isu yang berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan secara element bagaimana pelanggaran HAM terjadi di Papua, baik dari perspektif lokal, nasional, maupun internasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun