Mohon tunggu...
Tanius Wasini
Tanius Wasini Mohon Tunggu... Dokter - Mahasiswa universitas kristen Satya wacana Salatiga fakultas kedokteran dan ilmu kesehatan

Saya mahasiswa aktif universitas kristen Satya wacana fakultas kedokteran dan ilmu kesehatan S1 student asal Papua.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penegakan Demokrasi dan HAM Masih Kelam bagi Papua

21 Januari 2024   15:10 Diperbarui: 21 Januari 2024   18:44 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejarah Demokrasi

Sejarah Demokrasi Yunani Kuno

Demokrasi langsung pada zaman Yunani Kuno dapat diselenggarakan secara efektif karena berlangsung dalam kondisi yang sederhana.Wilayah Yunani pada saat itu masih terbatas (negara terdiri atas negara kota city state dan daerah sekitarnya) dengan jumlah penduduk sekira 300.000 jiwa dalam satu negara kota. Selain itu, ketentuan demokrasi hanya berlaku untuk warga negara resmi. Rakyat jelata, budak belian, dan pedagang asing tidak memiliki hak melakukan demokrasi.

Sejarah Demokrasi di Eropa Barat

Memasuki abad pertengahan (6-15 M) gagasan dari sejarah demokrasi Yunani tidak digunakan oleh dunia Barat. Masyarakat abad pertengahan ditandai dengan struktur sosial yang feodal (hubungan antara vassal (budak) dan lord (tuan)). Kehidupan sosial dan spiritual dikuasai oleh Paus dan kaum gereja.

Sebelum abad pertengahan berakhir, pada permulaan abad ke-16, di Eropa Barat muncul negara-negara nasional (national state) dalam bentuk modern. Eropa Barat mengalami perubahan sosial dan kultural. Kebebasan berpikir sangat dihargai dan dapat memerdekakan diri dari kekuasaan kaum gereja yang absolut.

Sejarah Perkembangan Demokrasi

Magna Charta dalam Sejarah Demokrasi

Dilihat dari sudut sejarah perkembangan demokrasi, abad pertengahan menghasilkan suatu dokumen penting, yaitu Magna Charta (Piagam Besar 1215). Magna Charta merupakan kontrak atau perjanjian antara beberapa bangsawan dan raja. Meskipun piagam ini lahir dalam suasana feodal dan tidak berlaku untuk rakyat jelata, Magna Charta dianggap sebagai onggak perkembangan gagasan demokrasi.

Perkembangan Demokrasi

Setelah abad pertengahan (15-17 M) lahirlah negara-negara monarki. Raja memerintah secara absolut berdasarkan konsep hak suci raja (divine right of kings). Kecaman terhadap gagasan absolutisme mendapat dukungan kuat dari golongan menengah (middle class) dan berujung pada pendobrakan kedudukan raja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun