Rekam medis merupakan bukti, bahwa dokter/tenaga kesehatan tertentu telah melakukan kewajibannya dalam menjalankan pelayanan kesehatan kepada pasien, oleh karena itulah maka rekam medis dapat dijadikan sebagai barang bukti dalam proses penegakan hukum, disiplin kedokteran dan kedokteran gigi dan penegakan etika kedokteran dan etika kedokteran gigi.
Jika terjadi sengketa medik antara dokter dengan pasien berupa dugaan  malpraktik medis, maka yang terlebih dahulu harus ditelusur: apakah ada hubungan hukum antara dokter dengan pasien (Praktik kedokteran diselenggarakan berdasarkan pada kesepakatan antara dokter atau dokter gigi dengan pasien - UU no 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 39), dan untuk menentukan hubungan hukum antara dokter dan pasien dapat ditelusur dari pencatatan pada rekam medis pasien,  karena itu keabsahan berkas rekam medis menjadi sangat penting,  Selanjutnya lihat Memahami Malpraktik Medis
Keabsahan catatan/dokumen rekam medis harus dapat menghindari upaya untuk pengisian catatan/dokumen rekam medis setelah timbulnya sengketa. Karena berbeda dengan EMR dimana penambahan atau perubahan pada catatan/dokumen medis dapat diketahui tanggal dan waktunya.
Kerahasiaan Rekam Medis
Untuk pembahasan tentang kerahasiaan rekam medis bisa dilihat pada: Â Rekam Medis - Kepemilikan dan Pembukaan untuk Klaim Kesehatan
Bandung, 31 Oktober 2018