UU No 11/ 2008 tentang ITE Pasal 11:
(1) Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
- data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
- segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu  penandatanganan dapat diketahui
- segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
- terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa  Penandatangannya
- terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.
Fungsi TTE pada RME
TTE berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas:
- Identitas Penandatangan; dan
- Keutuhan dan keautentikan informasi yang ada dalam RMEÂ
Jenis  TTE Â
Ada dua jenis TTE yaitu :
- Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi: dibuat dengan menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik; dan dibuktikan dengan Sertifikat Elektronik.
- Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi: dibuat tanpa menggunakan jasa dari penyelenggara sertifikasi elektronik.
Keamanan TTE
Setiap Orang yang terlibat dalam TTE berkewajiban memberikan pengamanan atas TTE yang digunakannya, meliputi : (UU ITE Ps 12 ay (1))
- Sistem tidak dapat diakses oleh orang lain yang tidak berhak;
- Menerapkan prinsip kehati-hatian untuk menghindari penggunaan secara tidak sah
- Penanda-tanganan tanpa menunda-nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh penyelenggara TTE
- Segera memberitahukan kepada pihak pendukung layanan TTE jika: ada pembobolan TTE atau dicurigai dapat menimbulkan risiko terjadinya pembobolan,
Mengapa Perlu Keabsahan Berkas Rekam Medis ?
Rekam medis adalah bukti dari suatu perbuatan hukum (tindakan kedokteran - PMK No 290/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran Ps 1 ayat (3)), yang timbul sebagai akibat dari adanya hubungan hukum (perjanjian terapeutik) antara para subjek hukum (dokter dan pasien). Akibat adanya hubungan hukum, maka timbulah hak dan kewajiban dari para pihak.
Kewajiban dokter adalah memberikan pelayanan yang baik dan semaksimal mungkin, sesuai kompetensinya, standar pelayanan medis dan standar prosedur yang berlaku, dan bukti kewajiban tersebut dibuat dalam catatan/dokumen rekam medis. (Kewajiban bagi dokter untuk membuat rekam medis: PMK No 269/2008 tentang Rekam Medis Pasal 5 ayat (1)).