Mohon tunggu...
Tammy Siarif
Tammy Siarif Mohon Tunggu... Dosen - Dosen dan Pengamat Kesehatan

Saya adalah seorang dokter, dan Manager di Rumah Sakit Swasta di Bandung, juga sebagai dosen di Perguruan Tinggi Kota Bandung. dan sekaligus sebagai pemerhati kesehatan,

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Keabsahan Berkas Rekam Medis

2 November 2018   08:20 Diperbarui: 2 November 2018   10:24 1318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

UU No 11/ 2008 tentang ITE Pasal 11:

(1) Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
  • data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
  • segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu   penandatanganan dapat diketahui
  • segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
  • terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa  Penandatangannya
  • terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.

Fungsi TTE pada RME

TTE berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas:

  • Identitas Penandatangan; dan
  • Keutuhan dan keautentikan informasi yang ada dalam RME 

Jenis  TTE  

Ada dua jenis TTE yaitu :

  • Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi: dibuat dengan menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik; dan dibuktikan dengan Sertifikat Elektronik.
  • Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi: dibuat tanpa menggunakan jasa dari penyelenggara sertifikasi elektronik.

Keamanan TTE

Setiap Orang yang terlibat dalam TTE berkewajiban memberikan pengamanan atas TTE yang digunakannya, meliputi : (UU ITE Ps 12 ay (1))

  • Sistem tidak dapat diakses oleh orang lain yang tidak berhak;
  • Menerapkan prinsip kehati-hatian untuk menghindari penggunaan secara tidak sah
  • Penanda-tanganan tanpa menunda-nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh penyelenggara TTE
  • Segera memberitahukan kepada pihak pendukung layanan TTE jika: ada pembobolan TTE atau dicurigai dapat menimbulkan risiko terjadinya pembobolan,

Mengapa Perlu Keabsahan Berkas Rekam Medis ?

Rekam medis adalah bukti dari suatu perbuatan hukum (tindakan kedokteran - PMK No 290/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran Ps 1 ayat (3)), yang timbul sebagai akibat dari adanya hubungan hukum (perjanjian terapeutik) antara para subjek hukum (dokter dan pasien). Akibat adanya hubungan hukum, maka timbulah hak dan kewajiban dari para pihak.

Kewajiban dokter adalah memberikan pelayanan yang baik dan semaksimal mungkin, sesuai kompetensinya, standar pelayanan medis dan standar prosedur yang berlaku, dan bukti kewajiban tersebut dibuat dalam catatan/dokumen rekam medis. (Kewajiban bagi dokter untuk membuat rekam medis: PMK No 269/2008 tentang Rekam Medis Pasal 5 ayat (1)).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun