Pendidikan Tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA)
Pada hakikatnya, pendidikan adalah suatu usaha untuk membangun peradaban bangsa dengan cara membangun manusia seutuhnya. Tellah kita ketahui, bahwa pendidikan adalah hak setiap orang untuk meningkatkan harkat dan martabatnya.Â
berdasarkan pengertian dalam UU No. 20 Tahun 2003, pendidikan diartikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan Negara.Â
Salah satu tingkat pendidikan yang kita kenal dalam system pendidikan di Indonesia adalah Sekolah Menengah Atas. Istilah Sekolah Menengah Atas (SMA) sudah tak asing lagi di telinga kita.Â
SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai kelanjutan dari Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lainnya yang sederajat atau setara (Umi Wahyuningsih Muhadi, 2017).
Umi Wahyuningsih Muhadi (2017) juga menyebutkan bahwa peserta didik pada jenjang SMA adalah mereka (remaja) yang berusia antara 16 dan 18 tahun. Dimana pada usia tersebut, mereka sedang berada pada fase remaja, yakni pada kisaran usia 10 sampai 19 tahun. Masa remaja (teenager) adalah masa/periode peralihan (perkembangan) dari masa kekanakan (childhood) menuju masa dewasa (adulthood).Â
Seseorang yang berada pada masa remaja ini ditandai antara lain dengan pubertas dan sedang semangat-semangatnya berkegiatan dalam rangka pencarian jati diri.Â
Ciri khasnya adalah bahwa peserta didik di tingkat SMA tengah berada pada masa remaja yang sangat berdekatan dengan gejolak, stres, pubertas, dan tingkat kemampuan berpikir abstrak dan memaknai suatu obyek tanpa memerlukan fisiknya atau bahkan pengalaman sebelumnya.
Secara operasional pendidikan menengah diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan peraturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 2010 (Departemen Pendidikan Nasional, 2007). Namun, pada tahun ajaran 2017/2018, hanya ada kurang lebih 4.783.600 anak Indonesia yang mengenyam pendidikan di bangku SMA.7
Pelaksanaan Pemuda Dan Hukum: Aktualisasi Mahasiswa Sebagai Agent of Change Dalam Pembangunan Budaya Hukum Terhadap Pelajar Sma Melalui Konsep Goes to School And Legal ExpoÂ
Pelaksanaan goes to school and Legal Expo diawali dengan perekrutan beberapa mahasiswa dari Fakultas Hhkum/Syariah untuk menjalankan gerakan tersebut ke SMA yang ingin dituju. Kemudian dilanjutkan dengan mempersiapkan segala administrasi yang diperlukan.Â