Tanggapan tersebut merupakan kesamaan pandangan terhadap nilai-nilai dan perilaku hukum. Jadi, suatu budaya hukum dappat menunjukkan bagaimana pola perilaku individu sebagai anggota masyarakat yang menggambarkan tanggapan (orientasi) yang sama terhadap kehidupan hukum yang dihayati masyarakat bersangkutan (Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, 2017).
Jika budaya hukum diabaikan dan dibiarkan berjalan begitu saja sesuai kemauan masyarakat, maka akan dipastikan dapat terjadi kegagalan dalam sistem hukum modern.Â
Yang ditandai dengan munculnya berbagai gejala seperti: kesalahan informasi mengenai isi peraturan hukum yang ingin disampaikan kepada masyarakat, muncul perbedaan antara apa yang dikehendaki oleh undang-undang dengan aplikasi yang dijalankan oleh masyarakat.Â
Sehingga, masyarakat akan lebih memilih untuk bertingkah laku sesuai dengan apa yang mereka kehendaki dan sesuai dengan apa yang telah menjadi nilai-nilai dan pandangan dalam kehidupan mereka.
Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba (2017) juga menyebutkan dalam tulisannya, bahwa ada beberapa hal yang perlu dilakukan sebagai upaya pembudayaan dan peningkatan kecerdasan hukum masyarakat.Â
Beberapa hal tersebut adalah sebagai berikut:Â
(1) Upaya pembudayaan hukum harus dilakukan dengan metode yang tepat dan efektif, yakni dengan memanfaatkan potensial dari berbagai media dan infrastruktur serta lembaga-lembaga yang hidup dan tumbuh di masyarakatÂ
(2) Sosialisasi berbagai materi hukum
(3) Perlu dilakukan pola dan program pembudayaan hukum secara terpadu, terencana dan didasarkan kepada fakta-fakta permasalahan hukum yang terjadi. Dengan demikian, keberadaan tenaga fungsional penyuluh hukum, perlu segera direalisasikanÂ
(4) Pembudayaan hukum harus dilakukan sejak usia dini dan dimulai dari rumah tangga sebagai miniatur terkecil negara hukum, untuk mencapai masyarakat berbudaya hukum saat ini dan masa depan.
Mahasiswa Sebagai Agent of ChangeÂ