Mohon tunggu...
Samridwan
Samridwan Mohon Tunggu... Penulis - Mochammad samsi Ridwan

Pekerja teks komersial yang berusaha menjadi buruh kebudayaan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Mahasiswa dalam Pembangunan Hukum di Indonesia

21 Maret 2020   09:10 Diperbarui: 21 Maret 2020   09:22 13664
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tanggapan tersebut merupakan kesamaan pandangan terhadap nilai-nilai dan perilaku hukum. Jadi, suatu budaya hukum dappat menunjukkan bagaimana pola perilaku individu sebagai anggota masyarakat yang menggambarkan tanggapan (orientasi) yang sama terhadap kehidupan hukum yang dihayati masyarakat bersangkutan (Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, 2017).

Jika budaya hukum diabaikan dan dibiarkan berjalan begitu saja sesuai kemauan masyarakat, maka akan dipastikan dapat terjadi kegagalan dalam sistem hukum modern. 

Yang ditandai dengan munculnya berbagai gejala seperti: kesalahan informasi mengenai isi peraturan hukum yang ingin disampaikan kepada masyarakat, muncul perbedaan antara apa yang dikehendaki oleh undang-undang dengan aplikasi yang dijalankan oleh masyarakat. 

Sehingga, masyarakat akan lebih memilih untuk bertingkah laku sesuai dengan apa yang mereka kehendaki dan sesuai dengan apa yang telah menjadi nilai-nilai dan pandangan dalam kehidupan mereka.

Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba (2017) juga menyebutkan dalam tulisannya, bahwa ada beberapa hal yang perlu dilakukan sebagai upaya pembudayaan dan peningkatan kecerdasan hukum masyarakat. 

Beberapa hal tersebut adalah sebagai berikut: 

(1) Upaya pembudayaan hukum harus dilakukan dengan metode yang tepat dan efektif, yakni dengan memanfaatkan potensial dari berbagai media dan infrastruktur serta lembaga-lembaga yang hidup dan tumbuh di masyarakat 

(2) Sosialisasi berbagai materi hukum

(3) Perlu dilakukan pola dan program pembudayaan hukum secara terpadu, terencana dan didasarkan kepada fakta-fakta permasalahan hukum yang terjadi. Dengan demikian, keberadaan tenaga fungsional penyuluh hukum, perlu segera direalisasikan 

(4) Pembudayaan hukum harus dilakukan sejak usia dini dan dimulai dari rumah tangga sebagai miniatur terkecil negara hukum, untuk mencapai masyarakat berbudaya hukum saat ini dan masa depan.

Mahasiswa Sebagai Agent of Change 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun