Mohon tunggu...
Samridwan
Samridwan Mohon Tunggu... Penulis - Mochammad samsi Ridwan

Pekerja teks komersial yang berusaha menjadi buruh kebudayaan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Mahasiswa dalam Pembangunan Hukum di Indonesia

21 Maret 2020   09:10 Diperbarui: 21 Maret 2020   09:22 13664
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Diantaranya adalah hukum yang awalnya adalah sebuah ketentuan atau penyangga dan alternatif yang digunakan untuk menciptakan suatu keharmonisan, tegaknya keadilan dan kepastian masyarakat untuk tertib dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, ternyata didalamnya juga terdapat suatu masalah yang dapat dikategorikan suatu masalah krisis.

Untuk mengatasi masalah tersebut, setidaknya ada 3 hal penting yang harus dilakukan.

(1) Amputansi atau pelepasan jabatan terhadap pejabat-pejabat birokrasi penegak hukum, yang tidak menerapkan supremasi hukum 

(2) Melakukan pemutihan dengan cara pengampunan secara merata bagi pelanggar hukum sebelumnya, karena kasus-kasus mereka yang sangat rumit untuk diselesaikan, sehingga apabila tercipta sebuah ketentuan hukum baru yang tidak rumit dan sesederhana mungkin tidak ada sebuah ujaran bahwa adanya perubahan sistem hukum tidak adil 

(3) Pergantian orientasi paradigma atas konsepsi Negara hukum rechtsstaat menjadi the rule of law. 

Disisi lain Supremasi Hukum juga diperlukan dalam rangka terwujudnya suatu stabilitas nasional. Supremasi hukum harus benar-benar diterapkan agar mekanisme sistem demokrasi benar-benar berjalan dengan lancar. Dimana kekuatan rakyat dalam menjujung hukum untuk dijadikan suatu acuan dalam bebagai bidang dalam kehidupan bermasyarakat. 

Jika hal itu dapat terealisasikan, maka stabilitas nasional akan benar-benar terwujudkan. Bukan hanya itu, pembangunan hukum nasional juga diperlukan, karena pada dasarnya pembangunan hukum nasional menjujung tingi terciptanya suatu ketertiban dan keteraturan nasional, oleh karena itu dibutuhkan suatu ketentuan hukum yang benar-benar tertulis serta disepakati secara demokratis.

Budaya Hukum Di Masyarakat 

Seringkali kita mendengar kalimat seperti ini, "Ah, tidak apa-apa saya buta hukum. Toh, saya tidak merugikan orang lain". Padahal, anggapan yang seperti itu adalah sebuah langkah kecil menuju kemunduran peradaban hukum di negera kita. Setiap individu adalah unit terkecil dari peradaban. 

Dari ketidaktahuannya, bukan hanya dirinya sendiri yang dirugikan, namun juga berdampak pada keluarga, lingkungan sekitar, dan bahkan yang tertinggi adalah berdampak pada negara. Ketidaksadaran hukum yang terjadi di masyarakat juga akan mengikis kekuatan supremasi hukum di suatu negara.

Budaya hukum (legal culture) merupakan pemikiran, nilai, juga harapan atas norma atau kaidah dalam kehidupan bersosial di masyarakat. Budaya hukum merupakan salah satu bagian dari luasnya kebudayaan manusia. Budaya hukum adalah tanggapan umum yang sama dari masyarakat tertentu terhadap gejala-gejala hukum. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun