Mohon tunggu...
Samridwan
Samridwan Mohon Tunggu... Penulis - Mochammad samsi Ridwan

Pekerja teks komersial yang berusaha menjadi buruh kebudayaan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Mahasiswa dalam Pembangunan Hukum di Indonesia

21 Maret 2020   09:10 Diperbarui: 21 Maret 2020   09:22 13664
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Abstrak

Secara konstitusional telah disebutkan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Hal tersebut dengan jelas tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Maka, yang menjadi supremasi adalah hukum, bukan politik atau bahkan ekonomi. 

Sehingga, sudah wajib hukumnya semua lapisan masyarakat tunduk dan patuh pada hukum, serta mendapat hak yang sama dimata hukum. Untuk mencapai supremasi hukum, maka sangat diperlukan kesadaran hukum dari masyarakat maupun aparat penegak hukum.

Namun, sekarang ini hukum dianggap sebagai peraturan biasa yang kerap dilanggar. Baik itu pelanggaran kecil atau pelanggaran besar sekalipun. Masyarakat menganggap hukum hanya sebagai formalitas negara untuk mengaplikasikan UUD 1945 dalam kehidupan bernegara. 

Sehingga banyak sekali pelanggaran-pelanggaran kecil yang dilakukan masyarakat, seperti pelanggaran lalu lintas. Oleh karena itu, penting sekali membudayakan hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Ilmaa Surya Istichomaharani (2016) memngatakan bahwa salah satu penggerak bangsa adalah pemuda. Di sisi lain, kita tahu bahwa ada sekelompok pemuda yang kita sebut sebagai "mahasiswa". Mahasiswa adalah salah satu aset bangsa dalam membangun hukum di Indonesia. 

Sebagai pemuda yang lebih berintelektual dan berpengaruh, mahasiswa melakukan gerakan-gerakan yang intelektual pula dalam rangka membudayakan hukum dikalangan pemuda lain. Dalam hal ini yang menjadi targetnya adalah pelajar SMA.

Pembangunan Hukum Di Indonesia 

Reformasi Konstitusi telah mengataakan secara tegas bahwa Indonesia adalah negara Hukum. Tertuang dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa, " Negara Indonesia adalah negara hukum". 

Ketentuan tersebut menjelaskan bahwa Negara Indonesia menjujung tinggi hukum dan segala hal yang ada di dalamnya diikat dengan berbagai ketentuan hukum, baik hukum tertulis maupun tidak tertulis.1 Dengan demikian, secara tidak langsung Indonesia telah menerapkan supremasi hukum.

Namun, masih ada beberapa masalah yang terjadi di berbagai sisi.2 Masalah penegakan hukum adalah salah satu masalah yang sudah akut yang dialami Inndoneisa. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun