Ketiga, adalah tipologi pemikiran ideal-totalistis. Ciri utama dari tipologi ini adalah sikap dan pandangan idealis terhadap ajaran Islam yang bersifat totalistis. Kelompok ini sangat commited dengan aspek religius budaya Islam.
PENUTUP
Simpulan
Perbedaan dalam dunia ini adalah sunatullah. Perbedaan pendapat dalam Islam, khususnya dalam memahami ayat mutasyabihat dan masalah-masalah ijtihadiyah diperbolehkan. Akan tetapi, perbedaan dalam memahami ayat muhkamat dan masalah-masalah ushul, Islam sangat ketat.
Yang diperbolehkan adalah perbedaan dalam penjelasan. Misalnya, adanya hari akhir serta surga dan neraka adalah pasti. Tidak boleh ada pemahaman yang mengatakan bahwa hari akhir itu masih belum pasti apakah pemahaman bahwa surga dan neraka itu hanyalah metafora dan itu hanya di dunia.
Untuk menghindarkan umat dari perpecahan tidak ada jalan lain kecuali merujuk kepada Al Quran dan sunnah. Fiqh kita dibedakan menjadi empat mazhab yang berbeda, tetapi itu bukan berarti umat Islam pecah jadi empat. Yang menyebabkan perpecahan itu bukan perbedaan, tapi kemiskinan ilmu.
Jika perbedaan pendapat itu didasari oleh ilmu, pengetahuan yang benar, maka akibat yang ditimbulkan dari perbedaan itu adalah berkembangnya ilmu.
DAFTAR PUSTAKA
Zarkasyi, Hamid Fahmy. 2012. Misykat : Refleksi tentang Westernisasi, Liberalisasi, dan Islam. Jakarta : INSISTS -- MIUMI
W. Montgomery Watt. 1990. Kejayaan Islam : Kajian Kritis dati Tokoh Orientalis. Yogyakarta : Tiara Wacana Yogya. hlm. 23
http://sanaky.staff.uii.ac.id/2009/02/05/bahan-kuliah-dinamika-pemikiran-dalam-islam/