Persoalan dosa besar antara Khawarij dan Murji'ah berlanjut sampai masa Hasan Basri. Pada suatu hari ia mengajar, datanglah seorang menanyakan tentang dosa besar yang dipertentangkan diatas, apakah membawa kekafiran atau tidak. Pada saat Hasan Basri merenungkan jawabannya, berdirilah salah seorang muridnya Wasil bin Atho' dan berkata: "orang itu bukan kafir dan bukan pula mukmin, tepatnya dia manzilatain dan dapat disebut fasik". Setelah itu, ia keluar dari kelompok belajar sambil menjelaskan kepada orang-orang yang ada sekitarnya. Sejak itu Wasil dan para pengikutnya disebut dengan  Mu'tazilah.
Berlanjut sampai masa khalifah al-Makmun yang menetapkan bahwa paham Mu'tazilah sebagai faham resmi dari kekhalifahan dan rakyat harus mengikutinya. 40 tahun lamanya paham Mu'tazilah berjalan pada saat itu Abul Hasan Asy'ari dan dibantu Imam Maturidi. Dua ulama ini merupakan tokoh dari paham Ahlus Sunnah wal Jamaah yang menjembatani paham-paham yang saling bertentangan itu.
Selain faktor politis yang menyebabkan munculnya perbedaan pada faham teologi, yaitu pertemuan antara ajaran Islam dengan kebudayaan lain. Perkenalan umat Islam dengan kebudayaan dan peradaban hal utama yang berkaitan dengan filsafat ketuhanan, ditunjang pula dengan kesenangan umat Islam, sehingga mengharuskan umat Islam mempelajari pengetahuan, sistem berpikir, dan filsafat.
Pemikiran kaum modern yang kritis cenderung memandang bahwa pemikiran kalam klasik terlalu teoritis, teosentris, elitis, dan konsepsional yang statis. Saat ini yang dibutuhkan umat Islam adalah ilmu kalam yang bersifat antroposentris, praktis ,populis ,transformative dan dinamis. Misi utama Islam adalah rahmatan lil'alamin. Islam datang untuk menyelamatkan umat manusia dari praktik de-humanisasi yang berlangsung terus menerus disepanjang zaman. Manusia dalam Islam adalah Abdullah dan sekaligus khalifatullah. Posisi ini harus dalam konstelasi yang bersamaan diwujudkan. Tuhan lewat firman-Nya hanya menghendaki manusia biasa tetap dalam koridor sebagai seorang hamba yang tidak jatuh dalam kegelapan dan kebodohan. Melalui kalamnya Tuhan memberi manusia petunjuk.
Pemikiran fiqh
Islam dikenal agama yang ajarannya menuntut dilakukannya keadilan sosial. Sebagai salah satu langkah untuk itu, menumbuhkan seperangkat aturan untuk mengatur hidup kemasyarakatan umumnya. Ayat-ayat yang mengandung dasar hukum, baik ibadah maupun dalam kemasyarakatan, disebut ayat ahkam.
Pada masa Nabi Muhammad SAW, setiap persoalan yang tidak dapat diselesaikan dengan mudah dapat diselesaikan, karena Nabi merupakan pemegang otoritas yang menjadi pemutus pada setiap persoalan. Segala ketentuan hukum, bersumber pada wahyu dari Tuhan.
Pada masa sahabat, daerah semenanjung arab memiliki kebudayaan tinggi dan susunan masyarakat yang lebih sederhana dibandingkan dengan masyarakat arab. Dengan demikian, persoalan kemasyarakatan yang timbul lebih sulit penyelesaiannya. Untuk mencari penyelesaian bagi soal-soal baru itu, para sahabat mengali pada Al-Quran dan sunnah. Tetapi tidak semua persoalan yang timbul dapat dikembalikan kepada Al-Quran atau sunnah nabi. Untuk itu, khalifah dan para sahabat mengadakan ijtihad.
Sejarah Islam dengan ajarannya yang luhur telah mengubah masyarakat arab jahiliah menuju masyarakat Islami. Perubahan tersebut didasarkan atas rumusan prinsip umum tentang iman, ibadah, kaidah dakwah, hukum keluarga, hukum muamalah, hukum pidana dan sanksi, sebagai berikut :
- Keterkaitan hakim untuk menetapkan kemaslahatan umum atas dasar teks suci, yaitu Al-Quran dan sunnah;
- Perintah melaksanakan keadilan, keihsanan, persaan dan ukhuwah insaniah;
- Larangan perang atas dasar ofensif dan kebolehan melakukan perang berdasar pertimbangan defensive serta meningkatkan hak dan kehormatan wanita;
- Terjaminnya hak milik pribadi, keharusan memenuhi janji dan perikatan serta larangan melakukan tipu daya;
- Perbedaan hak adami dan hak Allah swt, yakni hak pribadi dan hak Allah swt dalam sanksi.
Perkembangan Pemikiran di Bidang Fiqih
- Pembentukan dimulai sejak masa Nabi muhammad, khalifah, hingga pertengahan awal abad hijriah. Tahap ini sumber hukum meliputi wahyu serta akal, yaitu Al-Quran, sunnah, ijmak dan qiyas.
- Pembentukan fiqih yang dimulai paruh abad pertama sampai abad II H. Tahap ini fiqih berbentuk mahzab.
- Pematangan bentuk yang dimulai sejak awal abad II hingga pertengahan abad IV H. Pada masa ini ijtihad dalam bentuk fiqih dikodifikasi dan dilengkapi dengan ilmu ushul fiqih.
- Masa kemunduran fiqih yang ditandai oleh dua peristiwa penting, yakni jatuhnya baghdad ke tangan bangsa mongol dan di tutupnya pintu ijtihad oleh para ulama. Pada masa ini fuqaha hanya menempuh metode al-mutun,syarah al-hawasyi,dan taqrirat dalam menuliskan kitab fiqih.
Pemikiran Filsafat